Sampai saat ini penanganan terhadap kasus skandal Bank
Century terus berlanjut. Sejumlah tokoh masyarakat terus mendesak KPK (Komisi Pemberantasan
Korupsi) untuk membongkar kasus dana talangan (bail out) kepada Bank Century
senilai Rp 6,7 triliun. Dana yang cukup besar ini merupakan kejahatan yang
diduga dimanfaatkan untuk kepentingan politik dengan cara menggelapkan dana
nasabah.
Menurut Sri Mulyani Indrawati, selaku Menteri Keuangan
(saat itu), menyatakan bahwa keputusan menyelamatkan Bank Century pada tanggal
21 November 2008 adalah untuk menghindari terjadinya krisis secara berantai
pada perbankan yang dampaknya jauh lebih besar dari tahun 1998. Maka, pada
tanggal 21 November 2008 PT Bank Century telah diambil alih oleh Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diduga juga melakukan
rekayasa agar Bank Century mendapat tambahan dana. Pada saat Bank Century
mendapat pengawasan khusus terungkap bahwa terjadi penarikan dana sebesar Rp
938 miliar. Singkat kata, dalam kasus ini terjadi praktik perbankan yang tidak
sehat.
Berdasarkan data LPS, pada rentang waktu 20-23
November 2008, suntikan dana mencapai Rp 2,776 triliun yang digunakan untuk
menutup kebutuhan modal agar rasio kecukupan modal terdongkrak hingga 10
persen. Tak lama berselang, yaitu pada tanggal 5 Desember 2008, kembali
disuntik sebesar Rp 2,201 triliun. Dalam waktu 15 hari total dana talanganyang
disuntikkan mencapai Rp4,977 triliun. Pada tanggal 3 Februaru 2009, dana
talangan terus mengucur yaitu sebesar Rp 1,155 triliun, kemudian pada tanggal
21 Juli 2009 sebanyak Rp 630 miliar. Total dana talangan menjadi Rp 6,726
triliun. Jumlah yang fantastis sehingga tidak mengherankan kini menjadi sorotan
dan DPR menuntut pertanggungjawaban pemerintah, LPS dan Bank Indonesia (BI).
Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral diduga
mengubah persyaratan CAR dengan maksud agar Bank Century bisa mendapatkan
Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Dalam kasus ini adalah lemahnya Bank
Indonesia dalam mengawasi pengoperasian perbankan nasional sehingga merugikan
keuangan negara.
Analisis:
Pada kasus skandal Bank Century, pemberian dana
talangan atau bailout yang membengkak hingga Rp 6,7 triliun ini menjadi sorotan
dan perdebatan yang serius. Hal ini dapat berakibat serius terhadap nasabah
yang mungkin akan mengurangi kepercayaannya terhadap perbankan di Indonesia.
Kasus Bank Century ini mencerminkan betapa lemahnya
Bank Indonesia selaku bank sentral dalam mengawasan terhadap perbankan
nasional. Kasus ini juga menimbulkan citra buruk pada dunia perbankan. Oleh
karena itu, KSSK telah mengambil langkah-langkah untuk mengambil alih dan
menyuntik sejumlah dana untuk menyehatkan meskipun pada akhirnya menimbulkan
berbagai masalah.
Dilihat dari hukum, Bank Century terdeteksi melakukan
pelanggaran tindak pidana oleh pemilik dan manajemen dengan cara penggelapan
dana nasabah. Oleh pendapat para ahli kegiatan ini dapat digolongkan sebagai
tindak pidana kejahatan korporasi, yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai
peraturan perundangan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban tindak pidana
korporasi.
Oleh karena itu, KPK diminta membeberkan semua bukti
yang mengindikasikan adanya pengucuran dana talangan tersebut. KPK diharapkan
bersikap adil, jujur, tidak memihak dan bebas dari benturan kepentingan.
Sumber :
http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2014/07/140716_bankcentury_101
http://lismaaja.blogspot.com/2012/01/kasus-bank-century.html
http://jurnalsrigunting.com/tag/studi-kasus-bank-century/
http://nasional.kompas.com/read/2012/11/29/09491274/Bank.Century.dan.Utang.Politik.KPK
http://lipsus.kompas.com/topikpilihanlist/2069/1/skandal.bailout.bank.century
Tidak ada komentar:
Posting Komentar