Kamis, 08 Januari 2015

Contoh Kasus Benturan Kepentingan dan Analisis Terhadap Kasus



Sampai saat ini penanganan terhadap kasus skandal Bank Century terus berlanjut. Sejumlah tokoh masyarakat terus mendesak KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk membongkar kasus dana talangan (bail out) kepada Bank Century senilai Rp 6,7 triliun. Dana yang cukup besar ini merupakan kejahatan yang diduga dimanfaatkan untuk kepentingan politik dengan cara menggelapkan dana nasabah.

Menurut Sri Mulyani Indrawati, selaku Menteri Keuangan (saat itu), menyatakan bahwa keputusan menyelamatkan Bank Century pada tanggal 21 November 2008 adalah untuk menghindari terjadinya krisis secara berantai pada perbankan yang dampaknya jauh lebih besar dari tahun 1998. Maka, pada tanggal 21 November 2008 PT Bank Century telah diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diduga juga melakukan rekayasa agar Bank Century mendapat tambahan dana. Pada saat Bank Century mendapat pengawasan khusus terungkap bahwa terjadi penarikan dana sebesar Rp 938 miliar. Singkat kata, dalam kasus ini terjadi praktik perbankan yang tidak sehat.

Berdasarkan data LPS, pada rentang waktu 20-23 November 2008, suntikan dana mencapai Rp 2,776 triliun yang digunakan untuk menutup kebutuhan modal agar rasio kecukupan modal terdongkrak hingga 10 persen. Tak lama berselang, yaitu pada tanggal 5 Desember 2008, kembali disuntik sebesar Rp 2,201 triliun. Dalam waktu 15 hari total dana talanganyang disuntikkan mencapai Rp4,977 triliun. Pada tanggal 3 Februaru 2009, dana talangan terus mengucur yaitu sebesar Rp 1,155 triliun, kemudian pada tanggal 21 Juli 2009 sebanyak Rp 630 miliar. Total dana talangan menjadi Rp 6,726 triliun. Jumlah yang fantastis sehingga tidak mengherankan kini menjadi sorotan dan DPR menuntut pertanggungjawaban pemerintah, LPS dan Bank Indonesia (BI).

Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral diduga mengubah persyaratan CAR dengan maksud agar Bank Century bisa mendapatkan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Dalam kasus ini adalah lemahnya Bank Indonesia dalam mengawasi pengoperasian perbankan nasional sehingga merugikan keuangan negara.


Analisis:

Pada kasus skandal Bank Century, pemberian dana talangan atau bailout yang membengkak hingga Rp 6,7 triliun ini menjadi sorotan dan perdebatan yang serius. Hal ini dapat berakibat serius terhadap nasabah yang mungkin akan mengurangi kepercayaannya terhadap perbankan di Indonesia.

Kasus Bank Century ini mencerminkan betapa lemahnya Bank Indonesia selaku bank sentral dalam mengawasan terhadap perbankan nasional. Kasus ini juga menimbulkan citra buruk pada dunia perbankan. Oleh karena itu, KSSK telah mengambil langkah-langkah untuk mengambil alih dan menyuntik sejumlah dana untuk menyehatkan meskipun pada akhirnya menimbulkan berbagai masalah.

Dilihat dari hukum, Bank Century terdeteksi melakukan pelanggaran tindak pidana oleh pemilik dan manajemen dengan cara penggelapan dana nasabah. Oleh pendapat para ahli kegiatan ini dapat digolongkan sebagai tindak pidana kejahatan korporasi, yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundangan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban tindak pidana korporasi.

Oleh karena itu, KPK diminta membeberkan semua bukti yang mengindikasikan adanya pengucuran dana talangan tersebut. KPK diharapkan bersikap adil, jujur, tidak memihak dan bebas dari benturan kepentingan.



Sumber :
http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2014/07/140716_bankcentury_101
http://lismaaja.blogspot.com/2012/01/kasus-bank-century.html
http://jurnalsrigunting.com/tag/studi-kasus-bank-century/
http://nasional.kompas.com/read/2012/11/29/09491274/Bank.Century.dan.Utang.Politik.KPK
http://lipsus.kompas.com/topikpilihanlist/2069/1/skandal.bailout.bank.century

Tidak ada komentar:

Posting Komentar