Dua perusahan Auditor sebelumnya yang mengaudit laporan keuangan dari
sebuah perusahaan real estate terkenal di Singapura, dinyatakan bersalah dan
dihukum denda sebesar SGD 775,000 (US$ 504,049) karena terbukti gagal untuk
memberikan peringatan kepada manajemen perusahaan tersebut tentang adanya
kecurangan yang dilakukan oleh mantan manajer keuangannya yang dilakukan
sepanjang tahun 2002 dan 2004 dimana sang manajer tidak menyetorkan uang
perusahaan ke bank yang ditunjuk.
Kecurangan sang manajer keuangan tsb
diketahui setelah perusahaan audit yang baru Patrick Lee Public accounting
Cooperation menerima laporan rekonsiliasi bank yang berbeda dengan laporan
accounting perusahaan, dimana terjadi kekurangan dana sebesar SGD 672,253 (US$
437,224). Pengadilan memutuskan bahwa seharusnya perusahaan audit sebelumnya
dapat mendeteksi adanya kecurangan tsb dan memberikan laporan peringatan kepada
pihak manajemen atas adanya ketidakberesan laporan keuangan perusahaan.
Analisis : Keputusan pengadilan tersebut
telah memberikan peringatan yang jelas kepada perusahaan audit tentang fungsi
dan tanggung jawab profesi Auditor.
Seharusnya manajemen perusahaan
tersebut mengaudit laporan keuangan yang telah dibuat oleh manager keuangan
sebelum manager tersebut keluar dari perusahaan.
Sumber :
http://rinanonano.blogspot.com/2014/12/contoh-kasus-fraud-auditing-perusahaan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar