Etika adalah aturan tentang baik
dan buruk. Beretika dalam berbisnis adalah suatu pelengkap utama dari
keberhasilan para pelaku bisnis. Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan
di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan
Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan
pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi
dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan
alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada
umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui
serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
Aturan Etika dalam Kantor Akuntan Publik (KAP) yakni
Independensi, Integritas, dan Obyektivitas, Standar umum dan prinsip akuntansi,
Tanggung jawab kepada klien, Tanggung jawab kepada rekan seprofesi, Tanggung
jawab dan praktik lain, sangatlah penting untuk dipahami dan ditaati oleh
setiap anggota KAP agar dapat menjadi seorang akuntan publik yang profesional.
Dan Seorang akuntan publik juga memiliki tanggung jawab lain yang harus
dilakukan selain tanggung jawabnya kepada Klien, rekan seprofesi, dan tanggung
jawab lainnya yakni tanggung jawab sosial yang berupa pemberian pelayanan yang
baik kepada publik dan memperhatikan rekan seprofesi dengan tidak hanya mencari
keuntungan diri sendiri. Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan
etika itu adalah:
a. Independensi.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu
mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional
sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan
oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam
fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance)
b. Integritas dan
Objektivitas.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus
mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan
kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji
material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan
(mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
c. Standar umum
dan prinsip akuntansi
Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai
Entitas Bisnis
Gagasan bisnis kontemporer sebagai institusi sosial
dikembangkan berdasarkan pada persepsi yang menyatakan bahwa bisnis bertujuan
untuk memperoleh laba. Persepsi ini diartikan secara jelas oleh Milton Friedman
yang mengatakan bahwa tanggung jawab bisnis yang utama adalah menggunakan
sumber daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba mengikuti aturan
main bisnis. Dengan demikian, bisnis tidak seharusnya diwarnai dengan penipuan
dan kecurangan. Pada struktur utilitarian diperbolehkan melakukan aktivitas
untuk memenuhi kepentingan sendiri. Untuk memenuhi kepentingan pribadi, setiap
individu memiliki cara tersendiri yang berbeda dan terkadang saling berbenturan
satu sama lain. Menurut Smith, mengejar kepentingan pribadi diperbolehkan
selama tidak melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran. Bisnis harus
diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat.
Sebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis
lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan
masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan,
melainkan lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor Akuntan Publik juga
dituntut akan suatu tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Namun, pada Kantor
Akuntan Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian
sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi
akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik
dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
3. Krisis dalam Profesi Akuntansi
Krisis dalam Profesi akuntan publik di Indonesia
diperkirakan akan terjadi dalam sepuluh tahun ke
depan, disebabkan karena semakin minimnya SDM
akibat kurangnya minat generasi muda terhadap profesi tersebut.
Berdasarkan data Ikatan Akuntan Publik (IAI),
sedikitnya 75% akuntan publik yang berpraktek di Indonesia berusia di atas 55
tahun. Kondisi ini, tentunya akan mengancam eksistensi profesi
akuntan publik di Tanah Air karena tidak ada regenerasi kepada kaum muda.
Padahal, seiring dengan semakin berkembangnya pertumbuhan industri di
Indonesia, jasa akuntan semakin dibutuhkan. Apabila keadaan ini tidak bisa
diatasi, maka diperkirakan dalam sepuluh tahun ke depan, profesi
akuntan terancam mati. Padahal semakin ke depan profesi ini akan sangat
menjanjikan karena pesatnya pertumbuhan industri. Pelaksanaan ekonomi di negeri
ini ditunjang fungsi akuntan publik oleh karena itupemerintah mendesak RUU
Akuntan Publik guna segera disahkan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Melalui RUU akuntan publik ini, negara ingin mengatur
peran dan bagaimana akuntan publik bekerja. Pasalnya, saat ini terjadi
ketimpangan dalam dunia akuntan publik. Dari 16 ribu perusahaan yang selalu
diaudit shatiap tahun, 70 persennya hanya diaduit oleh 4 akuntan publik.
Sisanya lebih dari 400 akuntan publik dan 600 orang akuntan bekerja.
Undang Undang itu juga mengatur bagaimana profesi
akuntan itu bisa mendapatkan perhatian dan pembinaan, mulai dari ijin,
menentukan standar akuntansi juga mengawasi kode etik.Izin akuntan publik
tetap dari pemerintah, dan kemudian nantinya akan ada sebuah komite yang
dibentuk yang terdiri dari perwakilan pemerintah, asosiasi, dan emiten yang
akan mengawasi dan membina dalam pelaksanaan pekerjaan akuntan publik.
Dengan undang-undang ini juga diharapkan setiap
akuntan publik bisa bekerja secara profesional. Kedepannya Kementerian
Keuangan, dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pajak mempercayakan audit
laporan keuangan perusahaan itu kepada akuntan publik. Jadi nantinya
bagi setiap wajib pajak yang laporan keuangannya sudah diaudit oleh akuntan
publik dan statusnya baik, maka laporan keuangan itu tidak akan diperiksa lagi
oleh Ditjen Pajak karena akuntan
publik dipercaya mampu dan dapat
memberikan laporan yang benar sehingga dengan
demikian Ditjen Pajak hanya tinggal berfokus pada perusahaan yang memang
bermasalah.
4. Regulasi dalam rangka
Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis
maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi
jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau
anggota profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah
aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan atau
dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan
perkembangan lingkungan.
Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan
secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya
sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai
kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping
kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut
akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).
Kasus yang sering terjadi dan menjadi berita biasannya
yang menyangkut akuntan publik. Kasus tersebut bagi masyarakat sering
diangap sebagai pelanggaran kode etik, padahal seringkali kasus tersebut
sebenarnya merupakan pelanggaran standar audit atau pelanggaran terhadap
SAK.
Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat
melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus
dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan
umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994yaitu :
1) Penyempurnaan
kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik
sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan
akuntan atau masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar
pemutakhiran kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan
kongres ke-7 di Bandung dan masih terus dan sedang dilakukan oleh pengurus
komite kode etik saat ini.
2) Proses
peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan
profesi dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara
dan pemberhentian sebagai anggota IAI).
3) Harus ada suatu
bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik
kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak
ada pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat
luas.
5. Peer Review
Peer review adalah proses pengaturan-diri oleh profesi
atau proses evaluasi yang melibatkan individu-individu berkualitas yang relevan
dalam bidang . Metode peer review bekerja untuk mempertahankan
standar, meningkatkan kinerja dan memberikan
kredibilitas. Dalam dunia akademis peer review sering digunakan
untuk menentukan sebuah makalah akademis ’s kesesuaian untuk
publikasi .
Peer review dapat dikategorikan oleh jenis aktivitas
dan oleh medan atau profesi di mana kegiatan terjadi. Secara umum, mereka
yang terlibat dalam organisasi profesi atau khusus diberikan mengidentifikasi
proses tertentu mereka oleh “peer review” istilah generik. Jadi, bahkan
ketika kualifikasi diterapkan unsur-unsur dari peer review mungkin tampak tidak
konsisten.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar