Selasa, 11 November 2014
ARTI KEHIDUPAN
hari ini saya sangat bahagia, karena saya baru mengetahui arti kehidupan.tadi saiang saya menemani teman saya yang masuk rumah sakit karena pendarahan, dai sudah hamil 6 bulan dan itu bukan hal yang mudah untuk dia dapat bertahun dengan kandunganya. setiap pagi daia harus kerja, karena dia kcapen, saat pulang kerja dia merasa sakit pada perutnya, dan ada salah 1 penumpang kereta yang berkata, "Ibu, itu kenapa banyak darah di kaki" tanpa menunggu lama dia dilarikan kerumah sakit. dan benar saja, sesampainya di rumah sakit, ia di larikan ke UGD, dan saat di kamar operasi, ternyata bayinya sudah tidak dapat di tolong, sedih rasanya, melihat teman saya terpukul karena kehilangan anak pertama dari hasil pernikahanya yg baru beranjak 2 tahun.
tapi.saya percaya, tuhan punya rencana indah untuk kamu sahabat, yang penting kamu harus sabar yah..
tuhan tidak akan pernah memberi cobaan berat yang berat melampaui kekuatan kita. JESUS BLESS YOU AND FAMILY.
Etika Dalam Akuntansi Keuangan Dan Akuntansi Menejemen
Akuntansi Adalah
pengukuran, penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai informasi yang akan
membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain untuk
membuat alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaan, organisasi, dan
lembaga pemerintah.
Akuntansi keuangan adalah bagian dari akuntansi yang berkaitan dengan penyiapan laporan
keuangan untuk pihak luar, seperti pemegang saham, kreditor, pemasok, serta
pemerintah. Prinsip utama yang dipakai dalam akuntansi keuangan adalah
persamaan akuntansi (Aset = Liabilitas + Ekuitas).
Akuntansi Manajemen adalah sistem akuntansi yang berkaitan dengan ketentuan dan
penggunaan informasi akuntansi untuk manajer atau manajemen dalam suatu
organisasi dan untuk memberikan dasar kepada manajemen untuk membuat keputusan
bisnis yang akan memungkinkan manajemen akan lebih siap dalam pengelolaan dan
melakukan fungsi control.
1. Tanggung Jawab Akuntansi Keuangan
Dan Akuntansi Menejemen
Etika dalam akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen
merupakan suatu bidang keuangan yang merupakan sebuah bidang yang
luas. Akuntansi keuangan merupakan bidang akuntansi yang mengkhususkan
fungsi dan aktivitasnya pada kegiatan pengolahan data akuntansi dari suatu
perusahaan dan penyusunan laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan berbagai
pihak yaitu pihak internal dan pihak external. Sedangkan seorang akuntan
keuangan bertanggung jawab untuk:
- Menyusun laporan keuangan dari perusahaan secara integral, sehingga dapat digunakan oleh pihak internal maupun pihak external perusahaan dalam pengambilan keputusan.
- Membuat laporan keuangan yang sesuai dengan karakteristik kualitatif laporan keuangan IAI, 2004 yaitu dapat dipahami, relevan materialistis, keandalan, dapat dibandingkan, kendala informasi yang relevan dan handal, serta penyajian yang wajar.
Akuntansi manajemen merupakan suatu sistem akuntansi
yang berkaitan dengan ketentuan dan penggunaan informasi akuntansi untuk
manajer atau manajemen dalam suatu organisasidan untuk memberikan dasar kepada
manajemen untuk membuat keputusan bisnis yang akan memungkinkan manajemen akan
lebih siap dalam pengelolaan dan melakukan fungsi control. Tanggung jawab yang
dimiliki oleh seorang akuntan manajemen, yaitu:
- Perencanaan, menyusun dan berpartisipasi dalam mengembangkan sistem perencanaan, menyusun sasaran-sasaran yang diharapkan, dan memilih cara-cara yang tepat untuk memonitor arah kemajuan dalam pencapaian sasaran.
- Pengevaluasian, mempertimbangkan implikasi-implikasi historical dan kejadian-kejadian yang diharapkan, serta membantu memilih cara terbaik untuk bertindak.
- Pengendalian, menjamin integritas informasi finansial yang berhubungan dengan aktivitas organisasi dan sumber-sumbernya, memonitor dan mengukur prestasi, dan mengadakan tindakan koreksi yang diperlukan untuk mengembalikan kegiatan pada cara-cara yang diharapkan.
- Menjamin pertanggungjawaban sumber, mengimplementasikan suatu sistem pelaporan yang disesuaikan dengan pusat-pusat pertanggungjawaban dalam suatu organisasi sehingga sistem pelaporan tersebut dapat memberikan kontribusi kepada efektifitas penggunaan sumber daya dan pengukuran prestasi manajemen.
- Pelaporan eksternal, ikut berpartisipasi dalam proses mengembangkan prinsip-prinsip akuntansi yang mendasari pelaporan eksternal.
3.
Competence, Confidentiality, Integrity
and Objectivity of Management Accountant
Competance (Kompetensi)
Arti kata Competance disini adalah setiap praktisi
Akuntansi Manajemen dan Manajemen Keuangan memiliki tanggung jawab untuk :
- Menjaga tingkat kompetensi profesional sesuai dengan
pembangunan berkelanjutan, pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
- Melakukan tugas sesuai dengan hukum, peraturan dan
standar teknis yang berlaku.
- Mampu menyiapkan laporan yang lengkap, jelas, dengan
informasi yang relevan serta dapat diandalkan.
Confidentiality (Kerahasiaan)
Dalam hal kerahasiaan ini Praktisi akuntansi manajemen
dituntut untuk :
- Mampu menahan diri dari mengungkapkan informasi
rahasia yang diperoleh dalam pekerjaan, kecuali ada izin dari atasan atau atas
dasar kewajiban hukum.
- Menginformasikan kepada bawahan mengenai kerahasiaan
informasi yang diperoleh, agar dapat menghindari bocornya rahasia perusahaan.
Hal ini dilakukan juga untuk menjaga pemeliharaan kerahasiaan.
- Menghindari diri dari mengungkapkan informasi yang
diperoleh untuk kepentingan pribadi maupun kelompok secara ilegal melalui pihak
ketiga.
Integrity (Integritas)
Integrity (Integritas)
Praktisi akuntansi manajemen dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
- Menghindari adanya konflik akrual dan menyarankan semua pihak agar terhindar dari potensi konflik.
- Menahan diri dari agar tidak terlibat dalam kegiatan apapun yang akan mengurangi kemampuan mereka dalam menjalankan tigas secara etis.
- Menolak berbagai hadiah, bantuan, atau bentuk sogokan lain yang dapat mempengaruhi tindakan mereka.
- Menahan diri dari aktivitas negati yang dapat menghalangi dalam pencapaian tujuan organisasi.
- Mampu mengenali dan mengatasi keterbatasan profesional atau kendala lain yang dapat menghalagi penilaian tanggung jawab kinerja dari suatu kegiatan.
- Mengkomunikasikan informasi yang tidak menguntungkan serta yang menguntungkan dalam
Praktisi akuntansi manajemen dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
- Menghindari adanya konflik akrual dan menyarankan semua pihak agar terhindar dari potensi konflik.
- Menahan diri dari agar tidak terlibat dalam kegiatan apapun yang akan mengurangi kemampuan mereka dalam menjalankan tigas secara etis.
- Menolak berbagai hadiah, bantuan, atau bentuk sogokan lain yang dapat mempengaruhi tindakan mereka.
- Menahan diri dari aktivitas negati yang dapat menghalangi dalam pencapaian tujuan organisasi.
- Mampu mengenali dan mengatasi keterbatasan profesional atau kendala lain yang dapat menghalagi penilaian tanggung jawab kinerja dari suatu kegiatan.
- Mengkomunikasikan informasi yang tidak menguntungkan serta yang menguntungkan dalam
penilaian profesional.
- Menahan diri agar tidak terlibat dalam aktivitas
apapun yang akan mendiskreditkan profesi.
Objektivity (Objektivitas)
Praktisi akuntansi manajemen dan manajemen keuangan
memiliki tanggung jawab untuk:
- Mengkomunikasikan atau menyebarkan informasi yang
cukup dan objektif
- Mengungkapkan semua informasi relevan yang
diharapkan dapat memberikan pemahaman akan laporan atau rekomendasi yang
disampaikan.
Objectivity of Management Accountant (Objektivitas Akuntan Manajemen)
Auditor tidak boleh berkompromi mengenai penilaian
profesionalnya karenadisebabkan prasangka, konflik kepentingan dan terpengaruh orang
lain, seperti memberitahukan informasi dengan wajar dan objektif dan
mengungkapkan sepenuhnya informasi relevan
4.
Whistle Blowing
Merupakan Tindakan yang dilakukan seorang atau
beberapa karyawan untuk membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak lain.
Motivasi utamanya adalah moral. Whistle blowing sering disamakan begitu saja
dengan membuka rahasia perusahaan. Contohnya seorang karyawan melaporkan
kecurangan perusahaan yang membuang limbah pabrik ke sungai.
Whistle blowing dibagi menjadi
dua yaitu :
Whistle Blowing internal, yaitu kecurangan dilaporkan kepada pimpinan
perusahaan tertinggi, pemimpin yang diberi tahu harus bersikap netral dan
bijak, loyalitas moral bukan tertuju pada orang, lembaga, otoritas, kedudukan,
melainkan pada nilai moral: keadilan, ketulusan, kejujuran, dan dengan demikian
bukan karyawan yang harus selalu loyal dan setia pada pemimpin melainkan sejauh
mana pimpinan atau perusahaan bertindak sesuai moral
Whistle Blowing eksternal, yaitu membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak
luar seperti masyarakat karena kecurangan itu merugikan masyarakat,
motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi banyak orang, yang perlu
diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum membocorkan kecurangan terebut
ke masyarakat, untuk membangun iklim bisnis yang baik dan etis memang
dibutuhkan perangkat legal yang adil dan baik
Whistle Blowing
Merupakan Tindakan yang dilakukan seorang atau
beberapa karyawan untuk membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak lain.
Motivasi utamanya adalah moral. Whistle blowing sering disamakan begitu saja
dengan membuka rahasia perusahaan. Contohnya seorang karyawan melaporkan
kecurangan perusahaan yang membuang limbah pabrik ke sungai.
Whistle blowing dibagi menjadi
dua yaitu :
Whistle Blowing internal, yaitu kecurangan dilaporkan kepada pimpinan
perusahaan tertinggi, pemimpin yang diberi tahu harus bersikap netral dan
bijak, loyalitas moral bukan tertuju pada orang, lembaga, otoritas, kedudukan,
melainkan pada nilai moral: keadilan, ketulusan, kejujuran, dan dengan demikian
bukan karyawan yang harus selalu loyal dan setia pada pemimpin melainkan sejauh
mana pimpinan atau perusahaan bertindak sesuai moral
Whistle Blowing eksternal, yaitu membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak
luar seperti masyarakat karena kecurangan itu merugikan masyarakat,
motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi banyak orang, yang perlu
diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum membocorkan kecurangan terebut
ke masyarakat, untuk membangun iklim bisnis yang baik dan etis memang
dibutuhkan perangkat legal yang adil dan baik.
4. Creative Accounting
Creative Accounting adalah semua proses dimana
beberapa pihak menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi (termasuk
di dalamnya standar, teknik, dll) dan menggunakannya untuk memanipulasi
pelaporan keuangan (Amat, Blake dan Dowd, 1999). Pihak-pihak yang terlibat di
dalam proses creative accounting, seperti manajer, akuntan (sepengetahuan saya
jarang sekali ditemukan kasus yang melibatkan akuntan dalam proses creative
accounting karena profesi ini terikat dengan aturan-aturan profesi),
pemerintah, asosiasi industri, dll.
Creative accounting melibatkan begitu banyak
manipulasi, penipuan, penyajian laporan keuangan yang tidak benar, seperti
permainan pembukuan (memilih penggunaan metode alokasi, mempercepat atan
menunda pengakuan atas suatu transasksi dalam suatu periode ke periode yang
lain).
5. Fraud Accounting
Fraudsebagai suatu tindak kesengajaan untuk
menggunakan sumber daya perusahaan secara tidak wajar dan salah menyajikan
fakta untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dalam bahasa yang lebih sederhana,
fraud adalah penipuan yang disengaja. Hal ini termasuk berbohong, menipu,
menggelapkan dan mencuri. Yang dimaksud dengan penggelapan disini adalah merubah
asset/kekayaan perusahaan yang dipercayakan kepadanya secara tidak wajar untuk
kepentingan dirinya.
6. Fraud Auditing
Karakteristik kecurangan Dilihat dari pelaku fraud
auditing maka secara garis besar kecurangan bisa dikelompokkan menjadi 2 jenis
:
1. Oleh pihak perusahaan, yaitu manajemen untuk
kepentingan perusahaan (di mana salah saji yang timbul karena kecurangan
pelaporan keuangan (misstatements arising from fraudulent financial reporting,
untuk menghindari hal tersebut ada baiknya karyawan mengikuti auditing workshop
dan fraud workshop) dan pegawai untuk keuntungan individu (salah saji yang
berupa penyalahgunaan aktiva)
2. Oleh pihak di luar perusahaan, yaitu pelanggan,
mitra usaha, dan pihak asing yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Kecurangan pelaporan keuangan biasanya dilakukan
karena dorongan dan ekspektasi terhadap prestasi pengubahan terhadap catatan
akuntansi atau dokumen pendukung yang merupakan sumber penyajian kerja
manajemen. Salah saji yang timbul karena kecurangan terhadap pelaporan keuangan
lebih dikenal dengan istilah irregularities (ketidakberesan). Bentuk kecurangan
seperti ini seringkali dinamakan kecurangan manajemen (management fraud),
misalnya berupa manipulasi, pemalsuan, atau laporan keuangan. Kesengajaan dalam
salah menyajikan atau sengaja menghilangkan (intentional omissions) suatu
transaksi, kejadian, atau informasi penting dari laporan keuangan, untuk itu
sebaiknya anda mengikuti auditing workshop dan fraud workshop.
Salah saji yang berupa penyalahgunaan aktiva
kecurangan jenis ini biasanya disebut kecurangan karyawan (employee fraud).
Salah saji yang berasal dari penyalahgunaan aktiva meliputi penggelapan aktiva
perusahaan yang mengakibatkan laporan keuangan tidak disajikan sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum(ada baiknya karyawan mengikuti
seminar fraud dan seminar auditing). Penggelapan aktiva umumnya dilakukan oleh
karyawan yang menghadapi masalah keuangan dan dilakukan karena melihat adanya
peluang kelemahan pada pengendalian internal perusahaan serta pembenaran
terhadap tindakan tersebut. Contoh salah saji
jenis ini adalah penggelapan terhadap penerimaan kas,
pencurian aktiva perusahaan, mark-up harga dan transaksi tidak resmi.
Sumber :
http://lovelycimutz.wordpress.com/2012/10/28/etika-dalam-akuntansi-keuangan-dan-akuntansi-manajemen/
http://jurnalmasbro.wordpress.com/2013/11/09/etika-dalam-akuntansi-keuangan-dan-akuntansi-manajemen/
Etika Bisnis Akuntan Publik
Etika adalah aturan tentang baik
dan buruk. Beretika dalam berbisnis adalah suatu pelengkap utama dari
keberhasilan para pelaku bisnis. Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan
di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan
Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan
pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi
dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan
alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada
umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui
serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
Aturan Etika dalam Kantor Akuntan Publik (KAP) yakni
Independensi, Integritas, dan Obyektivitas, Standar umum dan prinsip akuntansi,
Tanggung jawab kepada klien, Tanggung jawab kepada rekan seprofesi, Tanggung
jawab dan praktik lain, sangatlah penting untuk dipahami dan ditaati oleh
setiap anggota KAP agar dapat menjadi seorang akuntan publik yang profesional.
Dan Seorang akuntan publik juga memiliki tanggung jawab lain yang harus
dilakukan selain tanggung jawabnya kepada Klien, rekan seprofesi, dan tanggung
jawab lainnya yakni tanggung jawab sosial yang berupa pemberian pelayanan yang
baik kepada publik dan memperhatikan rekan seprofesi dengan tidak hanya mencari
keuntungan diri sendiri. Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan
etika itu adalah:
a. Independensi.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu
mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional
sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan
oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam
fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance)
b. Integritas dan
Objektivitas.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus
mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan
kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji
material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan
(mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
c. Standar umum
dan prinsip akuntansi
Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai
Entitas Bisnis
Gagasan bisnis kontemporer sebagai institusi sosial
dikembangkan berdasarkan pada persepsi yang menyatakan bahwa bisnis bertujuan
untuk memperoleh laba. Persepsi ini diartikan secara jelas oleh Milton Friedman
yang mengatakan bahwa tanggung jawab bisnis yang utama adalah menggunakan
sumber daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba mengikuti aturan
main bisnis. Dengan demikian, bisnis tidak seharusnya diwarnai dengan penipuan
dan kecurangan. Pada struktur utilitarian diperbolehkan melakukan aktivitas
untuk memenuhi kepentingan sendiri. Untuk memenuhi kepentingan pribadi, setiap
individu memiliki cara tersendiri yang berbeda dan terkadang saling berbenturan
satu sama lain. Menurut Smith, mengejar kepentingan pribadi diperbolehkan
selama tidak melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran. Bisnis harus
diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat.
Sebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis
lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan
masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan,
melainkan lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor Akuntan Publik juga
dituntut akan suatu tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Namun, pada Kantor
Akuntan Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian
sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi
akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik
dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
3. Krisis dalam Profesi Akuntansi
Krisis dalam Profesi akuntan publik di Indonesia
diperkirakan akan terjadi dalam sepuluh tahun ke
depan, disebabkan karena semakin minimnya SDM
akibat kurangnya minat generasi muda terhadap profesi tersebut.
Berdasarkan data Ikatan Akuntan Publik (IAI),
sedikitnya 75% akuntan publik yang berpraktek di Indonesia berusia di atas 55
tahun. Kondisi ini, tentunya akan mengancam eksistensi profesi
akuntan publik di Tanah Air karena tidak ada regenerasi kepada kaum muda.
Padahal, seiring dengan semakin berkembangnya pertumbuhan industri di
Indonesia, jasa akuntan semakin dibutuhkan. Apabila keadaan ini tidak bisa
diatasi, maka diperkirakan dalam sepuluh tahun ke depan, profesi
akuntan terancam mati. Padahal semakin ke depan profesi ini akan sangat
menjanjikan karena pesatnya pertumbuhan industri. Pelaksanaan ekonomi di negeri
ini ditunjang fungsi akuntan publik oleh karena itupemerintah mendesak RUU
Akuntan Publik guna segera disahkan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Melalui RUU akuntan publik ini, negara ingin mengatur
peran dan bagaimana akuntan publik bekerja. Pasalnya, saat ini terjadi
ketimpangan dalam dunia akuntan publik. Dari 16 ribu perusahaan yang selalu
diaudit shatiap tahun, 70 persennya hanya diaduit oleh 4 akuntan publik.
Sisanya lebih dari 400 akuntan publik dan 600 orang akuntan bekerja.
Undang Undang itu juga mengatur bagaimana profesi
akuntan itu bisa mendapatkan perhatian dan pembinaan, mulai dari ijin,
menentukan standar akuntansi juga mengawasi kode etik.Izin akuntan publik
tetap dari pemerintah, dan kemudian nantinya akan ada sebuah komite yang
dibentuk yang terdiri dari perwakilan pemerintah, asosiasi, dan emiten yang
akan mengawasi dan membina dalam pelaksanaan pekerjaan akuntan publik.
Dengan undang-undang ini juga diharapkan setiap
akuntan publik bisa bekerja secara profesional. Kedepannya Kementerian
Keuangan, dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pajak mempercayakan audit
laporan keuangan perusahaan itu kepada akuntan publik. Jadi nantinya
bagi setiap wajib pajak yang laporan keuangannya sudah diaudit oleh akuntan
publik dan statusnya baik, maka laporan keuangan itu tidak akan diperiksa lagi
oleh Ditjen Pajak karena akuntan
publik dipercaya mampu dan dapat
memberikan laporan yang benar sehingga dengan
demikian Ditjen Pajak hanya tinggal berfokus pada perusahaan yang memang
bermasalah.
4. Regulasi dalam rangka
Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis
maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi
jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau
anggota profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah
aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan atau
dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan
perkembangan lingkungan.
Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan
secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya
sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai
kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping
kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut
akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).
Kasus yang sering terjadi dan menjadi berita biasannya
yang menyangkut akuntan publik. Kasus tersebut bagi masyarakat sering
diangap sebagai pelanggaran kode etik, padahal seringkali kasus tersebut
sebenarnya merupakan pelanggaran standar audit atau pelanggaran terhadap
SAK.
Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat
melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus
dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan
umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994yaitu :
1) Penyempurnaan
kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik
sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan
akuntan atau masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar
pemutakhiran kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan
kongres ke-7 di Bandung dan masih terus dan sedang dilakukan oleh pengurus
komite kode etik saat ini.
2) Proses
peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan
profesi dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara
dan pemberhentian sebagai anggota IAI).
3) Harus ada suatu
bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik
kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak
ada pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat
luas.
5. Peer Review
Peer review adalah proses pengaturan-diri oleh profesi
atau proses evaluasi yang melibatkan individu-individu berkualitas yang relevan
dalam bidang . Metode peer review bekerja untuk mempertahankan
standar, meningkatkan kinerja dan memberikan
kredibilitas. Dalam dunia akademis peer review sering digunakan
untuk menentukan sebuah makalah akademis ’s kesesuaian untuk
publikasi .
Peer review dapat dikategorikan oleh jenis aktivitas
dan oleh medan atau profesi di mana kegiatan terjadi. Secara umum, mereka
yang terlibat dalam organisasi profesi atau khusus diberikan mengidentifikasi
proses tertentu mereka oleh “peer review” istilah generik. Jadi, bahkan
ketika kualifikasi diterapkan unsur-unsur dari peer review mungkin tampak tidak
konsisten.
Sumber :
Langganan:
Postingan (Atom)