Koperasi
kredit atau Credit Union atau biasa disingkat CU adalah sebuah lembaga keuangan
yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh
anggotanya, dan yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri.
Koperasi kredit memiliki tiga prinsip
utama yaitu:
· asas
swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
· asas
setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
· asas
pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama hanya yang
berwatak baik yang dapat diberi pinjaman)
koperasi
kredit yang sering juga disebut “credit union” adalah koperasi yang mempunyai
usaha tunggal, yakni simpan pinjam sebagai usaha atau bisnis usahanya.
Koperasi
ini biasanya muncul atas prakarsa dan mufakat sekelompok orang yang merasa
mempunyai kesamaan kebutuhan dan kepentingan untuk menggerakan suatu modal
bersama, terutama yang berasal dari simpanan untuk dipinjamkan diantara sesame
mereka, dengan tingkat bunga yang memadai sesuai kesepakatan bersama pula.
Pinjaman dapa diberikan atas dasar keperluan
darurat, usaha produktif atau untuk keperluan kesejahteraan para anggota.
Secara
praktis ikatan yang mempersatukan mereka itu dapatdibagi kedalam tiga golongan
. yang pertama yaitu ikatan kebersamaan lingkungan kerja, kesamaan tempat
tinggal dan yang terakhir adalah keanggotaan suatu organisasi.
Ketiga
jenis ikatan tersebut menjadi ikatan pemersatu sebagai dasar solidaritas
bersama di atas mampu memekarkan kesamaan pandangan terhadap pengembangan sikap
hemat, saling percaya, penataan simpanan yang praktis dalam lingkup swadaya,
penggunaan uang secara lebih bijaksana, pelanan pinjaman secara cepat, tepat
dan murah, tanpa keharusan adanya jaminan yang tinggi bagi para anggotanya.
Kecuali itu ikatan pemersatu itu memudahkan pelaksanaan usaha pendidikan yang
diberikan kepada para anggota dan calon anggota.
Ada
enam pilar atau hal pokok bagi pengembangan kperasi kredit yakni swadaya,
kerjasama, efisiensi, solidaritas, kesejahteraan bersama dan pendidikan yang
berkesinambungan. Keenam hal itu biasanya dimasukan kedalam lingkup bahan
pendidikan, baik secara formal maupun secara informal, secara lisan maupun
secara tertulis.
Para
penggerak kredit di Indonesia mauun di Negara maju seperti amerika serikat dan
Canada, berprinsip bahwa orang orang yang hendak menjadi anggota koperasi itu
harus melalui satu tahapan pendidikan awal yang disebut latihan dasar selama
lima sampai tujuh hari. Aspek pendidikan dalam lingkup pengembangan koperasi
kredit sangat penting karena disampng koperasi kredit adalah gerakan ekonomi
melalui kegiatan, dan kegiatan koperasi kredit adalah gerakan pendidikan
melalui kegiatan ekonomi.
Koperasi
kredit berkembang karena pendidikan. Koperasi kredit mendapat pengawasan oleh
pendidikan kredit bergantung sebagian besar pada pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar