Sabtu, 08 Desember 2012

ADRT KOPERASI



ANGGARAN DASAR BADAN PENGEMBANGAN USAHA BMT Amanah
BAB I

NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN WILAYAH KERJA 

Pasal 1
1. Badan pengembangan usaha ini bernama BAITUL MAAL WAT TAMWIL Amanah disingkat dengan BMT Amanah

2. BMT Amanah berkedudukan di Rumbai-Pekanbaru
Kecamatan: Rumbai
Kotamadya: Pekanbaru
Propinsi : Riau


3. Wilayah kerja BMT Amanah meliputi daerah Kotamadya Pekanbaru dan sekitarnya.

BAB II
LANDASAN,AZAS, DAN TUJUAN 

Pasal 2
1. BMT Amanah berlandaskan Islam, falsafah dan Undang-undang Dasar negara Indonesia yang berlaku
2. BMT Amanah mengacu pada visi, misi, dan nilai-nilai Yayasan Amanah (YKPI Amanah)
3. BMT Amanah berazaskan musyawarah dan gotong royong
4. BMT Amanah bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota khususnya dan mendorong
upaya membangun ekonomi umat pada umumnya.

BAB III
PERAN, PRINSIP, DAN SISTIM

Pasal 3
1. BMT Amanah berperan serta secara aktif untuk memperkokoh perekonomian anggota khususnya dan umat pada umumnya
2. BMT Amanah melaksanakan prinsip koperasi sesuai dengan Undang-undang koperasi nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
3. Dalam operasinya, BMT Amanah memakai sistim bagi hasil berdasarkan syari’ah.

BAB IV
USAHA 

Pasal 4
Untuk mencapai tujuan tersebut, BMT Amanah melakukan usaha-usaha sebagai berikut:
1. Pemupukan modal yang berasal dari anggota
2. Memberikan pelayanan pembiayaan kepada anggota untuk tujuan peningkatan kesejahteraan anggota
3. Mengusahakan program pendidikan kewirausahaan bagi anggota untuk menambah pengetahuan tentang cara berusaha dan keterampilan yang dapat meningkatkan pendapatan para anggota
4. Kerjasama dengan BMT, koperasi, atau lembaga lainnya dalam peningkatan pengembangan
5. Usaha-usaha lain yang sesuai dengan azas dan tujuan BMT Amanah

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 5
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Yang diterima menjadi anggota BMT adalah yang memenuhi syarat-syarat berikut:
(a) Perseorangan yang mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan
hukum
(b) Mereka yang komit dengan nilai-nilai yang berlaku di BMT
(c) Menyetujui isi AD dan ART serta ketentuan BMT Amanah lainnya.

Pasal 6
1. Seorang calon anggota harus mengajukan permohonan dengan mengisi formulir keanggotaan serta membuka rekening simpanan mudharabah sukarela, membayar simpanan pokok, dan simpanan wajib
2. Keanggotaan dinyatakan sah jika yang bersangkutan sudah terdaftar di dalam buku induk anggota
3. Keanggotaan tidak dapat dipindah-tangankan kepada siapapun
Pasal 7
1. Keanggotaan berakhir, bilamana anggota:
(a) Meninggal dunia
(b) Berhenti atas kehendak sendiri
(c) Diberhentikan oleh pengurus atau pengelola, apabila:
• Tidak melaksanakan kewajibannya sebagai anggota
• Menyalahgunakan haknya sebagai anggota
• Melakukan tindakan yang merugikan BMT Amanah
• Melakukan tindakan yang merusak citra BMT Amanah
Pasal 8
1. Anggota terdiri dari:
(a) Anggota penuh
(b) Anggota biasa
2. Selain anggota tersebut di atas, disebut sebagai nasabah
3. Anggota penuh dan anggota biasa adalah juga sebagai nasabah
4. Kriteria keanggotaan dan nasabah diatur dalam ART.

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 9
1. Setiap anggota berhak:
(a) Menyampaikan usul secara tertulis
(b) Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota yang diatur dalam ART
(c) Mendapat sisa hasil usaha sesuai dengan simpanannya pada BMT Amanah yang diatur dalam ART
2. Khusus anggota penuh berhak :
(a) Memilih dan dipilih sebagai pengurus
(b) Menela’ah laporan BMT Amanah yang disampaikan pengelola
3. Nasabah berhak mendapatkan bagi hasil sesuai dengan simpanannya.

Pasal 10
1. Setiap anggota wajib :
(a) Mentaati ketentuan AD, ART
(b) Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan BMT
(c) Menggalang Ukhuwah Islamiyah sesama anggota BMT.

BAB VII
RAPAT ANGGOTA

Pasal 11
1. Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam BMT dimana setiap anggota wajib menghadirinya.
2. Rapat pembentukan BMT merupakan rapat anggota pertama dengan menanda tangani akad anggota
3. Rapat Anggota dilakukan minimum setahun sekali atas dasar undangan yang disampaikan oleh Pengurus
4. Rapat Anggota dapat pula diselenggarakan atas kehendak Pengurus
5. Setiap anggota mempunyai satu suara
6. Setiap keputusan dalam rapat anggota diambil secara musyawarah untuk mufakat, dengan menjunjung tinggi syari’ah Islam. Jika tidak dicapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang memiliki hak suara yang hadir di dalam rapat.
7. Tanggal, tempat dan acara rapat anggota disampaikan oleh Pengurus dalam undangan rapat.

Pasal 12
1. Rapat anggota sah jika dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota
2. Jika rapat anggota tidak dapat berlansung karena tidak memenuhi korum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini, maka rapat anggota ditunda selama tujuh (7) hari dengan pemberitahuan tertulis kepada anggota.
3. Apabila yang terdapat pada ayat 2 dalam pasal ini tidak dapat dicapai, maka setelah diadakan penundaan selama satu jam dan telah melaksanakan ayat 2 pasal ini, rapat dapat dilaksanakan dan dianggap sah adanya.
4. Anggota yang tidak dapat hadir dalam rapat anggota dapat diwakilkan suaranya kepada anggota yang lain secara tertulis.
5. Perubahan AD/ART BMT Amanah dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota.

BAB VIII
PENGURUS 

Pasal 13
1. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota
2. Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota
3. Pengurus terdiri dari:
(a) Ketua
(b) Wakil Ketua
(c) Sekretaris
(d) Anggota (jumlahnya ditentukan berdasarkan kebutuhan)
4. Syarat umum untuk dapat dipilih menjadi pengurus ditentukan dalam ART.

Pasal 14
1. Masa Jabatan pengurus adalah 3 tahun dan dapat dipilih kembali
2. Pergantian atau permintaan penggantian Pengurus inti (Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris) termasuk sebelum habis masa jabatan hanya dapat dilaksanakan dalam rapat anggota atas permintaan sekurang-kurangnya ½ dari anggota dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota yang hadir. Permintaan penggantian pengurus harus disampaikan secara tertulis. Pengurus baru ditentukan pada saat rapat anggota tersebut.
3. Penggantian pengurus lain (anggota) dapat dilakukan oleh Rapat Pengurus Inti dan Anggota yang lain dan disetujui oleh seluruh Pengurus.
4. Rapat anggota dapat memberhentikan dan mengganti pengurus setiap waktu bila:
(a) Pengurus melakukan kecurangan atau merugikan BMT Amanah
(b) Pengurus tidak mentaati Undang-undang perkoperasian atau AD, ART BMT Amanah
(c) Atas permintaan sendiri
5. Bila seseorang Anggota pengurus berhenti atas permintaan sendiri sebelum habis masa jabatannya maka pengurus yang lain dapat menunjuk pengganti sementara sampai habis masa jabatan kepengurusan tersebut.

BAB IX
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS 

Pasal 15
1. Pengurus berhak untuk:
(a) Memimpin organisasi BMT Amanah
(b) Menunjuk pengelola yang profesional
(c) Melakukan semua perbuatan hukum untuk dan atas nama BMT Amanah
(d) Mewakili BMT diluar dan dihadapan Pengadilan
(e) Membuat rencana kerja dan anggaran tahunan
(f) Menyelenggarakan rapat anggota
2. Pengurus dalam melaksanakan tugas, berkewajiban:
(a) Bertanggung jawab atas pelaksanaan pengelolaan BMT
(b) Mengadakan rapat pengurus dengan pengelola minimal 1 kali satu bulan untuk mengevaluasi pelaksanaanoperasional BMT Amanah
(c) Memberikan laporan pertanggung jawaban pada rapat anggota
(d) Berpedoman pada AD, ART, dan keputusan lainnya
3. Pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota BMT Amanah
4. Pengurus selama memegang jabatan tidak mendapat gaji, namun bisa menerima bonus.

BAB X
PENGAWAS SYARI’AH

Pasal 16
Pengawas Syari’ah :
• Dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota
• Bertanggung jawab pada anggota
• Paling banyak terdiri dari 3 orang
• Dipilih untuk masa jabatan 3 tahun
• Selama memegang jabatan tidak mendapat gaji, namun bisa menerima bonus
• Melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan BMT agar tetap sesuai dengan syari’ah Islam
BAB XI
PENGELOLA
Pasal 17
1. Pengelola adalah tenaga profesional untuk menjalankan operasi sehari-hari
2. Pengelola dipilih dan diangkat oleh pengurus
3. Tugas, wewenang, tanggung jawab, gaji, dan pendapatan diatur dalam ART
BAB XII
SUMBER DANA DAN PEMBIAYAAN.

Pasal 18
Sumber dana BMT Amanah terdiri dari dana sendiri dan pinjaman
1. Sumber dana sendiri terdiri dari:
(a) Simpanan pokok khusus atau saham (syarik)
(b) Simpanan pokok
(c) Simpanan wajib
(d) Hibah dan wakaf
(e) Infaq, sedekah
(f) Sisa hasil usaha yang dicadangkan
2. Dana pinjaman terdiri dari:
(a) Simpanan Mudharabah
(b) Investasi
(c) Investasi khusus (Mudharabah Muqayadah)
(d) Wadiah
(e) Sumber lainnya yang sah.

Pasal 19
1. Pembiayaan terdiri dari berbagai jenis sebagaimana disebutkan dalam ART
2. Setiap anggota berhak mengajukan pembiayaan pada BMT
3. Pengurus dan pengelola berhak menerima atau menolak usulan pembiayaan tersebut
dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan
Pasal 20
1. Ketentuan mengenai sumber dana dan pembiayaan diatur dalam ART.

BAB XIV
SIMPANAN ANGGOTA

Pasal 21
1. Setiap anggota penuh dan anggota biasa wajib menyimpan atas namanya sendiri pada BMT Amanah berupa simpanan pokok sebagaimana ditetapkan dalam ART. Uang simpanan pokok ini dibayar sekaligus pada waktu mengajukan permohonan menjadi anggota
2. Setiap anggota penuh dan anggota biasa wajib menyimpan atas namanya sendiri pada BMT Amanah berupa simpanan wajib sebagaimana ditetapkan dalam ART. Uang simpanan wajib ini dibayar setiap bulan
3. Setiap anggota penuh wajib menyimpan atas namanya sendiri pada BMT Amanah berupa simpanan pokok khusus (saham) sebagaimana ditetapkan dalam ART. Uang simpanan wajib ini dibayar minimal satu kali
4. Setiap anggota wajib menyimpan atas namanya sendiri pada BMT Amanah berupa simpanan mudharabah, atau investasi, ataupun wadiah sebagaimana ditetapkan dalam ART. Uang simpanan ini dapat disetor tanpa pembatasan.

Pasal 22
1. Uang simpanan pokok khusus, simpanan pokok, simpanan wajib tidak dapat diminta kembali selama anggota tersebut belum berhenti sebagai anggota BMT Amanah
2. Uang simpanan mudharabah, investasi, atau wadiah dapat ditarik kembali sesuai dengan peraturan BMT Amanah.

Pasal 23
1. Apabila anggota meninggal dunia maka uang simpanan pokok khusus, simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan mudharabah, simpanan lainnya dikembalikan kepada ahli waris menurut hukum Islam
2. Apabila anggota mengundurkan diri, atau diberhentikan dari anggota, maka uang simpanan pokok khusus, simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan mudharabah, simpanan lainnya dikembalikan kepada anggota yang berhenti.

BAB XV
JANGKA WAKTU

Pasal 24
BMT Amanah didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas
BAB XVI
KEUNTUNGAN DAN SISA HASIL USAHA.

Pasal 25
1. Keuntungan BMT Amanah diperoleh dari pendapatan pembiayaan dikurangi biaya-biaya dan beban bagi hasil
2. Keuntungan dihitung setiap bulan
3. Keuntungan BMT Amanah dipergunakan semaksimal mungkin untuk kepentingan anggota
4. Keuntungan BMT dipergunakan untuk :
(a) Zakat 2,5 %
(b) Bagi hasil simpanan anggota
5. Sisa hasil usaha dipergunakan untuk:
(a) Simpanan pokok khusus, simpanan pokok, dan simpanan wajib
(b) Sisa hasil usaha dicadangkan untuk pengembangan
(c) Sisa hasil usaha untuk YKPI
(d) Bonus Pengelola dan Pengurus
(e) Dan lain-lain yang diputuskan dalam rapat anggota.

Pasal 26
1. Sisa hasil usaha dihitung setiap akhir bulan
2. Sisa hasil usaha dikeluarkan dari keuntungan setiap akhir tahun.

Pasal 27
Perincian lebih lanjut mengenai keuntungan dan sisa hasil usaha ditetapkan dalam ART.

BAB XVII
TANGGUNGAN ANGGOTA

Pasal 28
1. Dalam hal terjadi pembubaran BMT Amanah karena kerugian, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok khusus, simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan lainnya
2. Dalam hal terjadi pembubaran BMT Amanah karena kerugian, nasabah yang bukan anggota tidak menanggung kerugian apapun. Anggota penuh akan menanggung simpanan nasabah
3. Segala persoalan mengenai tindakan atas kejadian yang menyebabkan kerugian, diselesaikan menurut hukum yang berlaku.

BAB XVIII
SANKSI

Pasal 29
Terhadap pengurus, pengawas, pengelola, anggota yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar dikenakan sanksi sebagai berikut:
1. Pengurus dapat diberhentikan oleh rapat anggota dan atau diproses melalui ketentuan hukum yang berlaku apabila:
(a) Tidak melakukan tugas pelaksanaan pengelolaan BMT
(b) Melakukan tindakan yang melanggar AD, ART
(c) Tidak melaksanakan rapat anggota dalam rangka pertanggung jawaban kepada anggota
2. Pengawas syari’ah dapat diganti oleh rapat anggota apabila terbukti:
(a) Tidak melakukan pengawasan terhadap BMT Amanah
(b) Melakukan tindakan yang merugikan BMT Amanah
(c) Melakukan tindakan yang merusak citra BMT Amanah
3. Pengelola dapat diberhentikan oleh pengurus apabila:
(a) Melakukan penyelewengan atau penyalahgunaan uang BMT Amanah untuk kepentingan pribadi atau pihak lain
(b) Tidak melakukan tugas pengelolaan BMT
(c) Melakukan tindakan yang melanggar AD, ART
(d) Tidak melaksanakan keputusan hasil rapat anggota, rapat bulanan dengan pengurus
4. Anggota dapat diberhentikan oleh pengurus atas informasi dari pengelola apabila:
(a) Terbukti menyalahgunakan uang BMT yang mengakibatkan kerugian pada BMT
(b) Melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik BMT.

BAB XIX
PERSELISIHAN

Pasal 30
1. Setiap perselisihan yang timbul dalam penyelenggaraan BMT diselesaikan secara internal melalui musyawarah pengelola dan pengurus serta dengan jiwa ukhuwah Islamiyah
2. Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan, maka penyelesaiannya menurut ketentuan hukum yang berlaku
BAB XX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 31
1. Perubahan terhadap anggaran dasar ini hanya dapat dilakukan apabila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 suara dari jumlah anggota yang hadir dan memiliki suara dalam rapat anggota.
2. Jika terjadi perubahan terhadap anggaran dasar ini, maka perlu dibuatkan catatan perubahan anggaran dasar dan disampaikan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya satu bulan setelah terjadi perubahan.
BAB XXI
PENUTUP
Pasal 32
1. Anggaran dasar ini berlaku sejak ditetapkan oleh rapat anggota.
2. Keputusan lebih lanjut mengenai ketentuan dalam AD ditentukan oleh ART atau Aturan Khusus yang disepakati oleh rapat anggota.
Ditetapkan dalam: Rapat Pengurus dan Pengelola.

Pada tanggal : 10 Mei 2000
Tempat : Rumbai-Pekanbaru
Kecamatan : Rumbai
Kotamadya : Pekanbaru
Propinsi : R iau
Atas nama seluruh anggota BMT Amanah
Pengurus
Ketua Sekretaris
Ellyazar Nurbaiti

sumber :
 http://bambangseptana.wordpress.com/2009/02/27/adart-koperasi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar