Selasa, 01 November 2011

Bentuk - Bentuk Badan Usaha

1.    BADAN USAHA

Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah suatu organisasi atau badan yang mengelola faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang atau jasa untuk menghasilkan keuntungan dari kegiatan yang dilakukannya.

Perbedaan Badan Usaha dengan Perusahaan
Sesungguhnya badan usaha dengan perusahaan itu berbeda.Secara garis besar perbedaan badan usaha dan perusahaan adalah sebagai berikut:


a.     Perusahaan menghasilkan barang dan jasa sedangkan badan usaha menghasilkan untung dan rugi.
b.     Perusahaan dapat berupa toko,instansi,pabrik dan sebagainya sedangkan badan usaha berupa CV,PT,FIRMA,koperasi dan sebagainya.
c.     Perusahaan merupakan alat badan usaha untuk menghasilkan barang dan jasa dan kemudian yang dapat menghasilkan keuntungan dan kerugian.














Bentuk-bentuk Badan Usaha
Usaha bisnis dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk. Di Indonesia kita mengenal 3 macam bentuk badan usaha yaitu :


     1.  Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah suatu bangun usaha yang didirikan oleh Negara dan pemiliknya dipegang oleh Pemerintah atau Negara Republik Indonesia. Dalam hal ini terdapat berbgai macam antara lain yang berupa Perusahaan Jawatan ( PERJAN ), Perusahan Negara ( PN ), Perusahaan Umum ( PERUM ) dan Persero ( PT. Persero ).

Bentuk BUMN Indonesia jika digolongkan berdasarkan pentingnya cabang usaha yang dijalankan,dapat dibagi menjadi dua golongan yaitu:


1. BUMN untuk cabang usaha yang VITAL .

2. BUMN untuk cabang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.













BUMN yang bergerak dalam cabang usaha yang vital ini berusaha untuk mengelola bidang – bidang usaha pengolahan sumber – sumber alam yang terpendam di dalam perut bumi atau dipermukaan bumi serta yang ada di dalam air maupun udara.


Sebagai contoh bentuk badan usaha ini adalah :

- Perum-perum pertambangan
- Perusahaan Listrik Negara (PLN)
- Perum Jasa Marga yang bergerak di bidang pembangunan prasana jalan, jembatan, lapangan terbang maupun pelabuhan.
- Perum Pos, Giro dan Telekomunikasi
- Perum Peruri ( Percetakan Uang Republik Indonesia ) yang bergerak dalam bidang pencetakan uang yang diedarkan di Indonesia.
- PT. Persero Pindad ( Perusahaan Industri Angkatan Darat ) yang begerak dalam bidang produksi alat –alat persenjataan untuk keperluan Angkatan Darat dan ABRI.


BUMN yang bergerak dalam cabang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah badan usaha yang mengelola sumber – sumber daya yang ditunjukan bagi kehidupan dan kesejahteraan rakyat banyak. Apabila cabang usaha tersebut diserahkan kepada swasta maka dikhawatirkan akan tidak ditunjukan untuk kesejahteraan rakyat akan tetapi untuk mengejar keuntungan bisnis semata – mata.

Yang termasuk dalam golongan ini adalah :

- Perum Damri
- Perum KA
- Perum PELNI
- Perum Pegadaian ,dll
     2.  Koperasi
Koperasi menurut Undang-undang peraturan perkoperasian No.12 tahun 1969 adalah
Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial,beranggotakan orang-orang atau badan hukum.Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asa kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Koperasi merupakan usaha bersama.

Tujuan utama yang terkandng dari usaha bersama adalah agar memperoleh kekuatan bersama sehingga akan memperoleh daya saing yang lebih kuat.

Hal semacam ini biasanya terjadi pada pengusaha kecil, pertanian kecil dll.
Adapun tujuan yang terkandung dalam bentuk usaha koperasi adalah :
     a. Meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan Anggota.
     b. Meningkatkan kemakmuran yang adil dan merata bagi segenap      anggota – anggota.


Bentuk koperasi ini dapat digolongkan menjadi beberapa jenis yaitu :
a. Koperasi Konsumsi
b. Koperasi Kredit
c. Koperasi Produksi
d. Koperasi Jasa
e. Koperasi Serba Usaha








     3.  Swasta
Bentuk badan usaha ini adalah badan usaha yang pemiliknya sepenuhnya berada ditangan individu atau swasta. Yang bertujuan untuk mencari keuntungan sehingga ukuran keberhasilannyajuga dari banyaknyakeuntungan yang diperoleh dari hasil usahanya. Perusahaan ini sebenarnya tidakalah selalu bermotif mencari keuntungan semata tetapi ada juga yang tidak bermotif mencari keuntungan.

Contoh : perusahan swasta yang bermotif nir-laba yaitu Rumah Sakit, Sekolahan, Akademik, dll.

Bentuk badan usaha ini dapat dibagi kedalam beberapa macam :
      a. Perseorangan
      b. Firma/Kongsi Perserikatan
      c. Perserikatan Komanditer (CV)
      d. Perseroan Terbartas (PT atau NV)
      e. Yayasan



http://shintaardilawati.blogspot.com/2010/10/badan-usaha.html

(Mohon maaf apabila ada kesamaan dalam tulisan yang saya buat. Saya hanya menambahkan dari  website yang saya cari.) Terima Kasih.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar