A.
Subjek Hukum
Adalah
setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak
serta kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subjek
hukum terdiri atas dua :
a.
Manusia (natur like person)
Pasal
1 KUH perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung
pada hak-hak kenegaraan.
Pasal
2 KUH Perdata bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap
telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya dan apabila si anak
itu mati sewaktu dilahirkan dianggap ia tidak pernah ada.
Sebagai
Negara hukum, Negara Indonesia mengakui setiap orang sebagai manusia terhadap
undang-undang, artinya bahwa setiap orang diakui sebagai subjek hukum oleh
undang-undang.
Pasal
27 UUD 1945 menetapkan setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama di
dalam hukum serta pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
Oleh
karena itu dalam hukum dapat dibedakan dari segi perbuatan hukum :
1.
Cakap melakukan perbuatan hukum. Orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21
tahun) dan berakal sehat
2.
Tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Berdasarkan pasal
1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian :
- orang-orang yang belum dewasa
- orang yang ditaruh dibawah pengampunan, yang terjadi karena gangguan jiwa, pemabuk dfan pemboros
- wanita yang dalam perkawinan/berstatus sebagai istri.
b.
Badan Hukum (rechts Persoon)
Adalah
subjek hukum yang dapat bertindak hukum seperti manusia dan sebagai pembawa hak
dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai hak manusia.
Suatu
perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
a.
Didirikan dengan AKTA notaries
b.
Didaftarkan di kantor panitera pengadilan negeri setempat
c.
Dimintakan pengesahan anggaran dasar kepada Mentri Kehakiman dan HAM
d.
Diumumkan dalam berita Negara
Badan
hukum (rechts persoon) dibedakan dalam dua bentuk :
1.
Badan hukum public (public rechts persoon)
Adalah
badan hukum yang didirakan berdasarkan hukum public, yang menyangkut
kepentingan public, orang banyak dan Negara umumnya.
Contoh
: eksekutif, pemerintahan.
2.
Badan hukum privat (privat rechts persoon)
Adalah
badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut
kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
Contoh
: PT, Koperasi, yayasan, dan badan amal.
B.
Objek Hukum
Menurut
system KUH perdata benda dpat dibedakan sebagai berikut :
1.
Barang yang wujud (lichamelijik) dan barang yang tidak berwujud (onlichamelijk)
2.
Barang yang bergerak dan barang yang tidak bergerak (yang paling penting)
Benda
tidak bergerak Dapat dibedakan menjadi :
a.
Benda tidak bergerak karena sifatnya, misalnya pohon, arca, dan patung.
b.
Benda tidak bergerak karena tujuannya, yaitu alat-alat yang dipakai dalam
pabrik.
c.
Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, berwujud atas benda-benda
yang tidak tidak bergerak. Misak hipotik.
Benda
bergerak dapat dibedakan menjadi :
a.
Benda bergerak karena sifatnya, yaitu benda yang dapat dipindahkan
b.
Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, yaitu hak atas benda bergerak
misalnya saham PT.
3.
Barang yang dapat dipakai habis dan barang-barang yang dipakai tidak habis
4.
Barang-barang yang sudah ada dan yang masih aka nada.
5.
Barang-barang uang dalam perdagangan dan yang diluar perdagangan
6.
Brang-barang yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi.
Pembedaan
antara benda bergerak dan tidak bergerak berhubungan 4 hal yaitu:
1.
Bezit (pemilikan), berlaku asa yang tercantum dalam Pasal 1977 KUHP sedangkan
benda tidak bergerak tidak.
2.
Levering (penyerahan), dapat dilakukan penyerahan secara nyata.
3.
Verjaring (kadarluarwarsa), ada kadarluawarsanya sedang tidak bergerak tidak.
4.
Bezwaring (pembebanan), dilakuykan dengan pand (gadai), sedangkan tidak
bergerak tidak.
Secara
garis besar benda terbagi dalam dua :
1.
Benda yang bersifat kebendaan, yaitu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba
dan dirasakan
2.
Benda yang bersifat tidak kebendaan yaitu suatu benda yang hanya dirasakan oleh
pancaindra saja.
Hak
kebendaan adalah hak mutlak sedangkan lawannya adalah hak yang nisbi/hak
relative yang kedua merupakan bagian dalam hak perdata.
Hak
Mutlak
1.
Hak kepribadian, misalnya hak atas namanya, hidup, kemerdekaan
2.
Hak yang terletak dalam hukum keluarga yaitu hak yang timbul karena adanya
hubungan suami istri
3.
Hak mutlak atas suatu benda inilah disebut hak kebendaan.
Hak
Nisbi
Yaitu
semua hak yang timbul karena adanya hubungan perutangan, sedangkan perutangan
timbul dari perjanjian, undang-undang.
Hak
kebendaan didalam KUHP dibedakan menjadi dua :
1.
Hak kebendaan yang sifatnya memberikan kenikmatan atas suatu benda.
2.
Hak kebendaan yang sifatnya memberikan jaminan atas pelunasan hutang.
Cara
memperoleh hak milik suatu benda :
1.
Pelekatan
2.
Kadarluwarsa
3.
Pewarisan
4.
Penyerahan (levering) berdasarkan suatu tittle pemindahan
hak yang berasal dari seseorang yang berhak memindahkan hak milik. Macam-macam
levering :
1.
Levering atas benda bergerak, diatu dalam pasal 612 BW
2.
Levering atas benda tak bergerak
3.
Levering atas benda tak berwujud, diatur dalam pasal 613BW
4.
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (Hak
Jaminan)
Merupakan
hak yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk
melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, apabila debitor
melakukan wanprestasi. Macam-macam hak jaminan :
a.
Jaminan Umum
Diatur
pasal 1131 KUHP : segala kebendaan debitor, baik yang ada maupun yang aka nada,
baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan
hutang dibuatnya.
Pasal
1132 KHUP : harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi
semua kreditor yang memberikan utang kepadanya.
Benda
yang dapat dijadikan jaminan :
1.
Berda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
2.
Benda tersebut dapat dipindahtangankan haknya kepada pihak lain.
b.
Jaminan Khusus
merupakan
jaminan yang diberikan hak khusus, misalnya :
1.
Gadai
Pasal
1150 : gadai adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang bergerak yang
diberikan kepadanya oleh debitor untuk menjamin suatu hutang.
Sifat-sifat
gadai :
1.
Gadai adalah benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
2.
Gadai bersifat accsoir, artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang
dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitor itu lalai membayar hutangnya
kembali.
3.
Adanya sifat kebendaan
4.
Syarat inbezitztelling, artinya benda gadai harus ke luar dari kekuasaan
pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang
gadai.
5.
Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri
6.
Hak preferensi (hak untuk didahulukan), sesuai dengan pasal 1130 jo pasal 1150
KUHP
7.
Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi, artinya sebagian hak gadai tidak akan
menjadi hapus dengan membayarnya sebgaian dari hutang.
Hak
pemegang gadai :
1.
Pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang digadaikan atas kekuasaan
sendiri.
2.
Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi yang berupa biaya-biaya yang
telah dikeluarkan utnuk menyelamatkan benda gadai.
3.
Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada
pelunasan hutang dari debitur
4.
Pemegang gadai mempunyai hak preferensi (hak untuk didahulukan) dari
kreditur-kreditur yang lain.
5.
Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim
6.
Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.
Kewajiban-kewajiban
pemegang gadai :
1.
Pasal 1157 ayat 1 KUHP, pemegang gadai bertanggung jawab atas hilangnya atau
merosotnya harga barang yang digadaikan
2.
Pasal 1156 KUHP ayat 2, kewajiban untuk memberitahukan pemberi gadai jika
barang gadai dijual
3.
Pasal 1159 ayat 1 KUHP, bertanggung jawab terhadap hasil penjualan barang gadai
4.
Kewajiban untuk mengembalikan benda gadai jika debitor melunasi hutangnya
5.
Kewajiban untuk memelihara benda gadai.
Hapusnya
gadai :
1.
Hapusnya perjanjian pokok
2.
Karena musnahnya benda gadai
3.
Karena pelaksana eksekusi
4.
Karena pemegang gadai telah melepaskan hak gadai secara sukarela
5.
Karena pemegang gadai telah kehilangan kekuasanaan atas benda gadai
6.
Karena penyalahgunaan benda gadai
2.
Hipotik
Pasal
1162 KUHP adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil
penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perutangan.
Sifat-sifat
hipotik :
1.
Bersifat accesoir, seperti halnya dengan gadai
2.
Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit de suite) yaitu hak hipotik senantiasa
mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapapun benda tersebut berada (pasal
1163 ayat KUHP)
3.
Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain pasal (1133-1134 ayat2
KUHP)
4.
Objeknya benda-benda tetap.
Hipotik
hanya digunakan untuk hipotik kapal laut dan pesawat udara yang mempunyai berat
diatas 20 m3.
Perbedaan
gadai dan hipotik :
1.
Gadai harus disertai dengan penyerahan kekuasaan atas barang yang digadaikan,
sedangkan hipotik tidak
2.
Gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah ke tangan orang lain,
sedangkan hipotik tidak.
3.
Suatu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai, walaupun tidak
dilarang, tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan di atas satu
beda adalah sudah merupakan keadaan biasa.
4.
Adanya gadai dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat dipakai untuk
membuktikan perjanjian pokok, sedangkan adanya perjanjian hipotik dibuktikan
dengan akta otentik.
Hak
tanggunan
Berdasakan
pasal 1 (1) UUHT, hak tanggunan merupakan hak jaminan atas tanah yang
dibebankan pada hak atas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda yang
merupakan 1 kesatuan.
Benda-benda
yang dapat dijadikan jaminan utang yang bersifat khusus dengan syarat :
1.
Benda tersebut dapat bersifat ekonomis
2.
Benda tersebut dapat dipndahtangankan haknya kepada pihak lain
3.
Tanah yang dijadikan jaminan ditunjuk oleh undang-undang
4.
Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum berdasarkan PP no.29
tahun 1997
Fungsi
pendaftaran tanah adalah :
1.
Sebagai syarat konstitutif lahirnya hak tanggungan
2.
Sebagai pembuktian telah terjadi hak tanggungan.
3.
Sebagai alat bukti bagi para debitor, kreditor maupun pihak ketiga, setiap
pembebanan hak tanggungan diberikan sertifikat hak tanggungan yang terdiri dari
:
1.
Salinan buku tanah hak tanggungan
2.
Salinan akta pemberian hak tanggungan
3.
Fidusia
Dikenal
dengan nama FEO yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accosor antara debitor
dan kreditor yang isisnya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda
bergerak milik debitor kepada kreditur.
Bentuk
perjanjian Fidusia :
Pasal
5 ayat 1 UUJF, akta jaminan fidusia memuat :
1.
Identitas pihak pemberi dan penerimaan fidusia
2.
Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia
3.
Uraian benda yang menjadi objek jaminan fidusia
4.
Nilai penjamin
Pendaftaran
fidusia
Sebagai
bukti kreditor sebagai pemegang jaminan fidusia diperoleh sertifikat jaminan
fidusia diperoleh 965060 sertifikat jaminan fidusia yang ditertibkan oleh
kantor pendaftaran fidusia pada tanggal yang sama.
Tujuan
daripada pendaftaran adalah sebagai berikut :
1.
Untuk melahirkan jaminan fidusia bagi penerimaan fidusia dan menjamin pihak
yang mempunyai kepentingan atas benda yang dijaminkan
2.
Untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada penerima dan
pemberi fidusia serta pihak ketiga yang berkepentingan.
3.
Memberikan hak yang didahulukan
4.
Memenuhi asas spesialitas dan publisitas
5.
Member rasa aman kepada kreditur penerima jaminan fidusia dan pihak ketiga yang
berkepentingan.
Ekesekusi
jaminan fidusia :
Diatur
dalam pasal 29 s/d 34 UUJF, di mana pasal 39 UUJF dikatakan apabila debitor cidera
janji. Eksekusi dapat dilakukan dalam beberapa cara :
1.
Pelaksanaan title eksekultoral sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (2)
oleh kreditor
2.
Penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaan debitor
sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil
penjualan.
3.
Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan
debitor dan kreditor, jika dengan cara demikian dapat diperoleh hasil tertinggi
yang menguntungkan para pihak.
Hapusnya
jaminan fidusia :
Pasal
25 UUJF, jaminan fidusia hapus karena :
1.
Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia
2.
Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitor
3.
Musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar