Kamis, 11 Oktober 2012

                                          “KOPERASI”
Pengertian koperasi :
          Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Undang – undang tentang koperasi :
   I.      PRINSIP KOPERASI
                   Pasal 5
1)    Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut ;
a.   Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka ;
b.   Pengelolaan dilaksanakan secara demokratis ;
c.    Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota ;
d.   Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal ;
e.   Kemandirian.
2)    Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi meaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:
a.   Pendidikan perkoperasian ;
b.   Kerja sama antar Koperasi.

     Pasal 20
1)    Setiap Anggota mempunyai kewajiban :
a.   Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota ;
b.   Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang di selengarakan oleh Koperasi
c.    Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
2)    Setiap Anggota mempunya hak :
a.   Menghadiri,menyatakan pendapat,dan memberikan suara dalam Rapat Anggota
b.   Memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas ;
c.    Meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d.   Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta.
e.   Memanfaatkan koperasi dan mendapatkan pelayanan yang antara sesama anggota;
f.    Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
PASAL 33
         Hubungan antara pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dengan pengurus koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.


Reportase 5w+1h :
1.   Apakah fungsi dan peran koperasi di indonesia menurut pandangan Bapak?
Jawab : menurut Undang-undang No.25 tahun 1992 pasal 4 di jelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi da peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia,memperoleh perekonomian rakyat,menggembangkan perekonomian nasional serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa, dengan demikian menurut pandangan saya, dengan ada nya peran koperasi dapat memperbaiki sektor perekonomian rakyat yang semakin hari semakin banyak pengganguran dan dapat menciptakan lapangan pekerjaan untuk membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam melanjutkan pendidikan untuk tetap mendapatkan haknya untuk bekerja dan menggembangkan kreativitas yang ada dalam diri seseorang.
2.   Apa yang membuat bapak tergerak untuk mendirikan koperasi simpan pinjam untuk rakyat kecil??
Jawab : karena dengan adanya didirikan koperasi simpan pinjam untuk rakyat kecil tujuanya agar dapat meringgankan segala kebutuhan hidup dan dengan adanya koperasi simpan pinjam tersebut rakyat yang tidak memiliki pendidikan tinggi tetap dapat bekerja,dan dapat menciptakan lapangan pekerjaan guna menggurangi tingkat pengganguran dan meningkatkan taraf hidup masyarakat menengah bawah agar hidupnya menjadi lebih berkecukupan.

3.   Bagaimana syarat jika ada orang yang berminat untuk membuka koperasi simpan pinjam bagi rakyat kecil pak?
Jawab : orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi angota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya kejelasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan di jalankan bersama.
*        Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan sebagai usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor-faktor temaga kerja,modal,dan teknologi.
*        Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi . hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan,fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.  
*        Kepengurusan dan manajemen harus sesuai dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan koperasi. Perlu diperhatikan juga mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran,dan memiliki visi & misi yang sama.
Setelah persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang sibutuhkan untuk mengadakan rapat pebentukan koperasi,setelah memiliki bekal yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri dinas koperasi.


4.   Mengapa sekarang banyak orang yang berlomba-lomba untuk menciptakan wirausaha/waralaba pak?
jawab : karena berbisnis menjadi pilihan bagi banyak orang untuk mendapatkan penghasilan. Lapangan kerja kini tidak lagi terlalu diandalkan pleh banyak orang karena banyak orang yang kini lebih memilih untuk membuka usaha sendiri dibandingkan bekerja di suatu tempat. Dan perkembangan bisnis saat ini cukup berkembang pesat, ada banyak hal yang ditawarkan dalam bisnis saat ini, salah satunya adalah waralaba, waralaba dijadikan pilihan mengingat waralaba menawarkan banyak kelebihan bagi pengusaha. Karena itulah saat ini banyak pengusaha yang memilih untuk membuka usaha melalui waralaba.
5.   mDimana dan kapan awalnya koperasi bapak di ajak untuk bekerja sama dalam membuka waralaba/wirausaha?
Jawab : awalnya saya di minta tolong oleh seorang bapak yang ingin membuka usaha pertanian dalam bidang cocok tanam tumbuhan padi di daerah sukabumi, karna menggingat banyaknya pemasokan beras impoort dari negara tetang, karna kurangnya pasokan beras hasil pertanian indonesia, karena itu awalnya pada bulan januari 1998 dan karena sama juga setuju dengan inspirasi seorang bapak tersebut,maka saya membantunya untuk membeli sawah beberapa hektar dan segala perlengkapan yang dibutuhkan dan memberikan penyuluhan tentang melakukan usaha dalam bidang bercocok tanam.
6.   Siapa saja yang berperan penting dalam perjalanan karier koperasi simpan pinjam bagi rakyat kecil ini pak?
Jawab : Orang yang berperan penting dalam perjalanan karier koperasi yang saya pimpin yang pertama adalah karena kehendak dan atas se ijin Tuhan Yang Maha Esa dan semua karyawan dan karyawati dan segala staff semua yang telah mendampingi saya untuk menjalankan koperasi ini, karna tanpa mereka saya tidak akan bisa menjalankan koperasi ini seorang diri.












Tidak ada komentar:

Posting Komentar