Rabu, 16 Oktober 2013

Tugas Penalaran



Nama Kelompok :
v  Isrina Ramadhania (23211743)
v  Pricilia Meidy S (28211722)
v  Yudha Sunastantio (27211611)
                                   
1.            Mengapa fungsi komunikasi bahasa disebut fungsi dasar?
Jawab :
Pengertian Bahasa
 Menurut Gorys Keraf (1997 : 1), Bahasa adalah alat komunikasi antara anggota masyarakat berupa simbol bunyi yang dihasilkan oleh alat ucap manusia. Mungkin ada yang keberatan dengan mengatakan bahwa bahasa bukan satu-satunya alat untuk mengadakan komunikasi. Mereka menunjukkan bahwa dua orang atau pihak yang mengadakan komunikasi dengan mempergunakan cara-cara tertentu yang telah disepakati bersama. Lukisan-lukisan, asap api, bunyi gendang atau tong-tong dan sebagainya. Tetapi mereka itu harus mengakui pula bahwa bila dibandingkan dengan bahasa, semua alat komunikasi tadi mengandung banyak segi yang lemah.
 Bahasa memberikan kemungkinan yang jauh lebih luas dan kompleks daripada yang dapat diperoleh dengan mempergunakan media tadi. Bahasa haruslah merupakan bunyi yang dihasilkan oleh alat ucap manusia. Bukannya sembarang bunyi. Dan bunyi itu sendiri haruslah merupakan simbol atau perlambang.
Fungsi dasar komunikasi
 Sejumlah upaya mencoba mensistimasisasikan fungsi utama komunikasi massa, yang pada mulanya dimulai oleh Lasswell (1948) yang memberikan ringkasan/kesimpulan mengenai fungsi dasar komunikasi sebagai berikut:
 pengawasan lingkungan;
pertalian (korelasi) bagian-bagian masyarakat dalam memberikan respon terhadap lingkungannya;
 Transmisi warisan budaya.
 Fungsi pengawasan sosial merujuk pada upaya penyebaran informasi dan interpretasi yang obyektif mengenai berbagai peristiwa yang terjadi di dalam dan di luar lingkungan sosial dengan tujuan kontrol sosial agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
 Fungsi korelasi sosial merujuk pada upaya pemberian interpretasi dan informasi yang menghubungkan satu kelompok sosial dengan kelompok sosial lainnya atau antara satu pandangan dengan pandangan lainnya dengan tujuan mencapai konsensus.
Fungsi sosialisasi merujuk pada upaya pewarisan nilai-nilai dari satu generasi ke generasi lainnya, atau dari satu kelompok ke kelompok lainnya.
Fungsi utama komunikasi
     Bahasa sebagai sarana komunikasi mempunyaii fungsi utama bahasa adalah bahwa komunikasi ialah penyampaian pesan atau makna oleh seseorang kepada orang lain. Keterikatan dan keterkaitan bahasa dengan manusia menyebabkan bahasa tidak tetap dan selalu berubah seiring perubahan kegaiatan manusia dalam kehidupannya di masyarakat. Perubahan bahasa dapat terjadi bukan hanya berupa pengembangan dan perluasan, melainkan berupa kemunduran sejalan dengan perubahan yang dialami masyarakat. Terutama pada penggunaan Fungsi komunikasi pada bahasa asing Sebagai contoh masyarakat Indonesia lebih sering menempel ungkapan “No Smoking” daripada “Dilarang Merokok”, “Stop” untuk “berhenti”, “Exit” untuk “keluar”, “Open House” untuk penerimaan tamu di rumah pada saat lebaran. Jadi bahasa sebagai alat komunikasi tidak hanya dengan satu bahasa melainkan banyak bahasa.
     Secara umum bahasa didefinisikan sebagai lambang. Bahasa adalah alat komunikasi yang berupa system lambing bunyi yang dihasilkan alat ucap manusia. Sebagaimana kita ketahui, bahasa terdiri atas kata-kata atau kumpulan kata. Masing-masing mempunyai makna yaitu, hubungan abstrak antara kata sebagai lambing dengan objek atau konsep yang diwakili. Kumpulan kata atau kosakata itu oleh ahli bahasa disusun secara alfabetis, atau menurut urutan abjad, disertai penjelasan artinya dan kemudia dibukukan menjadi sebuah kamus atau leksikon.
      Fungsi utama bahasa, seperti disebutkan di atas, adalah sebagai alat komunikasi, atau sarana untuk menyampaikan informasi (fungsi informatif). Tetapi, bahasa pada dasarnya lebih dari sekedar alat untuk menyampaikan informasi, atau mengutarakan pikiran, perasaan, atau gagasan, karena bahasa juga berfungsi :
·          Untuk tujuan praktis : Mengadakan hubungan dalam pergaulan sehari-hari.
·         Untuk tujuan artistik : Manusia mengolah dan menggunakan bahasa dengan seindah-indahnya guna pemuasan rasa estetis manusia.
 Sebagai kunci mempelajari pengetahuan-pengetahuan lain, di luar pengetahuan kebahasaan.
 Untuk mempelajari naskah-naskah tua guna menyelidiki latar belakang Sejarah manusia selama kebudayaan dan adat istiadat, serta perkembangan bahasa itu sendiri (tujuan filologis).


2.            Apa fungsi alami bahasa dan fungsi buatan ?
Jawab :
Ø  Bahasa alami dibagi lagi menjadi dua, yaitu :
·         Bahasa isyarat, dibagi menjadi dua :
a.              Bahasa isyarat buatan (berlaku khusus). Dan hanya untuk orang khusus. Bahasa dan symbol yang digunakan juga berlaku khusus dan hanya berlaku untuk orang-orang khusus,. Misalnya, bahasa yang digunakan oleh orang-orang bisu, hanya berlaku untuk orang bisu. Atau misalnya, simbol-simbol tertentu yang biasanya digunakan oleh para intel, biasanya digunakan dan hanya berlaku untuk para intel juga
b.              Bahasa isyarat biasa yang berlaku umum. Artinya difahami bersama, yakni menyetujui suatu rumusan yang dimintakan persetujuan kepadanya. Menggeleng juga sama, ia adalah bahasa isyarat biasa yang berlaku umum, yakni tidak menyetujui apa yang dimintakan persetujian kepada orang yang menggeleng itu.
·         Bahasa biasa, biasanya digunakan untuk komunikasi harian. Symbol sebagai pengandung arti dalam suatu bahasa, disebut kata. Arti yang dikandung disebut makna. Makna kata dalam bahasa biasa, dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu :
a.          Kata tertentu, untuk arti tertentu. kata dimaksud dalam bahasa Indonesia disebut dengan denotasi. Denotasi adalah makna yang sebenarnya, misalnya, puncak mengandung arti batas ketingggian sebuah gunung.
b.          Kata tertentu untuk sesuatu tertentu yang berbeda atau memilki makna yang dikandung oleh kata tertentu. kata puncak tadi, dapat berarti lain, ketika kaliamt yang disusun menjadi : " Soeharto adalah puncak kejayaan republic Indonesia, di zaman orde baru". Kata puncak untuk kaliamt kedua, tidak lain disebut konotatif.

Ø  Bahasa Buatan
Bahasa buatan disusun berdasarkan pertimbangan akal semata. Kata yang terkandung dari jenis ini disebut dengan istilah, arti yang terkandung disebut konsep. Bahasa buatan dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
·         Bahasa istilahi, rumusannya diambil dari bahasa biasa dan sering memunculkan kekaburan makna jika tidak diberi penjelasan sesuai dengan bidang keilmuan yang tercangkup dari bahasa yang dimaksud. Misalnya, kata demokrasi. Kata ini dapat melahirkan kekaburan makna jika tidak dijelaskan oleh mereka yang kompeten dibidang ilmu poitik dan pendidikan kewarganegaraan.
·         Bahasa artificial adalah murni bahasa buatan. Bahasa ini sering pula disebut sebagai bahasa simbolik. Bahasa ini umumnya digunakan untuk rumusan logika matematika dan rumus logika statistik. Misalnya biasanya, 4 X 4 = 16. Atau 43 X 20 = 680. Simbol-simbol bahasa ini, disebut dengan bahasa artificial (logika matematika).

Ø  Bahasa Ilmiah
Bahasa ilmiah adalah bahasa buatan. Bukan bahasa alami. Penyebutan bahasa ilmiah sebagai bahasa buatan didorong suatu rumusan bahwa bahasa alami cendrung sewenang-wenang dan sekehendak hati. Sedangkan bahasa buatan, dituntut memiliki kaidah tertentu. Logika tertentu dan cendrung lebih konseptual dibangdingkan dengan bahasa alami. Menurut Cecep Sumarna (2006:239) mengatakan ciri-ciri bahasa ilmiah cenderung :
1.      Didasarkan atas pemikiran.
2.      Sekehendak hati.
3.      Menuntut kemungkinan dialog/diskusi (logic dan memiliki arti yang mendalam)
4.      Sifatnya berbentuk pernyataan tidak langsung..
5.      Bahasa ilmiah cendrung deklaratif – dapat dinilai benar dan salah, affirmative yang bersifat informatif dan sekaligus neutral positif (kalimat berita). Bahasa ini cendrung mengabaikan dimensi justifikasi dan mengaabaikan sama sekali kecendrungan-kecendrungan subjektif.

3.            Apa yang disebut dengan metakomunikasi?
Jawab :
Komunikasi tidak hanya tergantung pada pesan tetapi juga pada hubungan antara pembicara dengan lawan bicaranya. Metakomunikasi adalah suatu komentar terhadap isi pembicaraan dan sifat hubungan antara yang berbicara, yaitu pesan di dalam pesan yang menyampaikan sikap dan perasaan pengirim terhadap pendengar. Contoh: tersenyum ketika sedang marah.
Metakomunikasi harus kita sadari keberadaanya, hal ini penting mengingat pengaruh meta-komunikasi yang kuat akan selalu menyertai setiap pesan.
“Metakomunikasi” :
- Merupakan uraian yang menggambarkan hubungan antara komunikator dan komunikan saat melakukan komunikasi. Metakomunikasi dapat berupa pesan verbal dan non verbal. Contohnya dengan tetap tersenyum walaupun sedang marah.
- Metakomunikasi adalah suatu komentar terhadap isi pembicaraan dan sifat hubungan antara yang berbicara, yaitu pesan di dalam pesan yang menyampaikan sikap dan perasaan pengirim terhadap pendengar.
Konsep metakomunikasi dapat diilustrasikan sebagai berikut, Anda dapat berkomunikasi tentang semua hal yang ada di dunia - tentang meja dan kursi dimana Anda sedang duduk didepan komputer yang sedang Anda gunakan, atau tentang bagian yang sedang Anda baca sekarang, dan bahasa yang Anda gunakan sekarang adalah bahasa pemrograman. Kita sebut saja semua ini sebagai objek komunikasi, karena Anda berbicara mengenai berbagai objek. Tapi perlu diperhatikan juga bahwa Anda tidak terbatas untuk berbicara tentang objek, Anda juga bisa berbicara tentang berbicara Anda, Anda bisa berkomunikasi tentang komunikasi Anda, sehingga semua aktivitas ini dapat disebut sebagai metakomunikasi. Dengan cara yang sama, Anda pun bisa berkomunikasi menggunakan bahasa lainnya (meta-bahasa) untuk berbicara tentang bahasa dengan menggunakan bahasa pemrograman.
Perbedaan antara objek komunikasi dan meta-komunikasi bukan hanya secara keilmuan, hal itu sangatlah terlalu sederhana, oleh karena perlu diketahui bahwa perbedaan diantara kedua bentuk komunikasi tersebut sangat penting dipahami guna menghindari berbagai kerancuan dan konflik dari berbagai interaksi komunikasi interpersonal.
Sebenarnya, Kita menggunakan perbedaan ini setiap hari, namun tidak menyadarinya. Misalnya, ketika Kita mengirim komentar di sebuah forum jejaring sosial kepada seseorang dengan komentar bernada sinis namun kemudian meletakkan smiley di akhir komentar. Dengan mengkomunikasikan smiley, bagi komunikan dapat dimaknai sebagai “pesan yang tidak dipahami secara harfiah, melainkan dapat dipahami bahwa dalam pesan tersebut komunikator sedang mencoba menyampaikan humor.“ Dengan demikian kedudukan smiley adalah sebagai metapesan, merupakan pesan tentang pesan.

Sumber:

Sabtu, 12 Oktober 2013

RAKYAT INDONESIA MENAGIS

hari ini aku baru melihat betapa susah nya kehidupan rakyat jakarta, karena saat aku jalan dari depok menuju cibinong dengan motor, aku melihat seorang bapak yang sudah tua dan sangat lemah fisiknya mencari sesuap nasi dan sedikit demi sedkit rupiah di jalan dekat pasar cibinong, aku menepi dan rasanya ingin menangis melihat bapak tersebut, membayangkan apa yang akan terjadi jika orang tua tersebut adalah ayah ku,, dan kemanakah keadilan di negara repbulik indonesia ini dan kemanakah kepedulian pemerintah kita terhadap orang" yang membutuhkan pertolongan mereka,,,
dan mengapa makin hari negara RI makin hancur dan porak poranda karena segelintir orang yang melakukan perbuatan yang merusak negara kita dengan KORUPSI hanya memperkaya ekonomi mereka tanpa memikirkan rakyat kecil yang ada di jalan-jalan. aku yakin saat ini para pahlawan yang sudah terkubur dengan tanah  pasti sangat sedih dengan keadaan negara kita saat ini.. semoga akan ada jalan keluar yang terbaik buat masalah yang saat ini sedang di hadapi RI.

KESEDIHAN HATI

menghitung hari demi hari tanpa tahu kemana langkah ku saat aku lulus kuliah,, karena ke 2 orang tua ku memiliki keinginan yang berbeda. aku saat ini tidak dapat menentukan masa depan ku sediri, sekalipun aku kelihatan tegar dengan semua masalah yang aku hadapi hari demi hari tanpa ku tahu jalan keluar apa yang harus aku pilih.. hidup ku seperti pohon yang bergantu pada air dan matahri, aku ingin sekali keluar dari kehidupan ku saat ini, namun aku tidak dapat melakukan itu, karena aku memiliki tanggung jawab yang besar bagi ke 3 adik"ku. masa depan ku saat ini aku serahkan kepada tuhan yesus dan semua yang aku lakukan hanya akan membuat ke 2 orang tua ku bahagia, aku ingin menjadi anak yang membuat orang tua ku bangga dan aku percaya, kalau setiap masalah yang tuhan berikan kepada aku dan keluarga ku, itu karena tuhan punya rencana indah bagi hidup ku saat ini.

Minggu, 29 September 2013

bahasa indonesia ( Analogi, sinonim, antonim , dan logika)

ANALOGI : Dalam ilmu bahasa adalah persamaan antar bentuk yang menjadi dasar terjadinya bentuk-bentuk yang lain. Analogi merupakan salah satu proses morfologi dimana dalam analogi, pembentukan kata baru dari kata yang telah ada

contoh soal analogi 
1. Kendaraan : Mobil 
a. Gaji : Upah
b. Kapal : Perahu
c. Binatang : Lawan
d. Orang : Pemuda
e. Laut : Danau 
jawaban d ( mobil merupakan kendaraan , sedangkan pemuda merupakan orang)

2. cincin : jari = kalung : ...
a. leher
b. tangan
c . telinga 
d. mata
e. kaki
jawaban : a ( cincin dipakai dijari, sedangkan kalung dipake di leher)

3. Bangsa : Ethnologi
a. Demostrasi:Demografi
b. Bumi : Geografi
c. Planet : Astronomi
d. Penyakit : Patologi
e. Alam : Biologi
 jawaban :d ( ethnologi merupakan bangsa, sedangkan patologi merupakan penyakit)

4. Seminar : Sarjana
a. Perpustakaan : Peneliti
b. Koneurvator : Seniman
c. Ruang pengadilan: Saksi
d. Rumah sakit : pasien
e. Akademi : Taruna
jawaban : a ( seminar :sarjana = perpustakaan : peneliti)

5. Rambut : gundul
a. Lantai : licin
b. Pakaian : bugil
c. Botak : kepala
d. Mobil : mogok
e. Bulu : cabut
jawaban : b ( gundul berhubungan dengan rambut, sedangkan bugil berhubungan dengan pakaian )

Sinonim adalah kata-kata yang memiliki kesamaan arti secara struktural atau leksikal dalam berbagai urutan kata-kata sehingga memiliki daya tukar (substitusi).

contoh soal sinonim
1. Adiktif 
A. Ingin berhenti 
B. Candu 
C. Obat terlarang 
D. NAPZA 
E. Narkotika
jawaban : B ( sinonim adiktif adalah candu )
2. Tag 
A. Label 
B. Internet 
C. Perkataan 
D. Situs 
E. Blog
jawaban : A ( sinonim tag adalah tabel )
3. Absorpsi 
A. Pengeluaran 
B. Penafsiran 
C. Penerimaan 
D. Pengambilan 
E. Penyerapan
jawaban : E ( Sinonim absorpsi adalah penyerapan )
4.  Laik 
A. Baik 
B. Pintar 
C. Layak 
D. Semakin 
E. Buruk 
jawaban : C ( sinonim laik adalah layak)
5. Fantastis 
A. Ampuh 
B. Sakti 
C. Bagus 
D. Luar biasa 
E. Kesenangan 
jawaban : D ( sinonim Fantastis adalah luar biasa)

Antonim adalah kata-kata yang memiliki pertalian makna bertentangan secara penuh atau secara sebagian dalam berbagai urutan kata.

contoh soal antonim 

1. HIGIENIS ><
a. jorok
b. sehat
c. tidak bergizi
d. kotor
e. aseptis
jawaban : d ( antonim higienis adalah kotor )

2. OLENG ><
a. terkendali
b. stabil
c. tidak stabil
d. lepas kendali
e. goyang
jawaban : b ( antonim oleng adalah stabil)

3. TULEN ><
a. asli
b. tiruan
c. sejati
d. plagiat
e. natural
jawaban : b ( antonim tulen adalah tiruan )

4.LALIM ><
a. adil
b. terpercaya
c. bodoh
d. pintar
e. tegas
jawaban : a ( antonim lalim adalah adil)

5. JARANG ><
a. gundul
b. kadang-kadang
c. kosong
d. tipis
e. rimbun
jawaban : e ( antonim jarang adalah rimbun)

 LOGIKA : penalaran

contoh soal logika
1. Semua Kepala Sekolah adalah sarjana. Sementara Kepala Sekolah adalah guru. Jadi :
a. Sementara guru adalah sarjana.
b. Sementara sarjana adalah Kepala Sekolah
c. Sementara guru adalah Kepala Sekolah.
d. Semua guru adalah sarjana.
jawaban : D (Semua guru adalah sarjana.)
2. Semua polisi berbadan tegap. Sebagian polisi adalah polisi lalu lintas. Jadi :
a. Polisi lalu lintas pasti berbadan tegap
b. Ada polisi yang tidak berbadan tegap
c. Semua polisi pasti polisi lalu lintas.
d. Sebagian polisi lalu lintas berbadan tegap.
jawaban : A (Polisi lalu lintas pasti berbadan tegap)
3. Tidak semua sarjana sastra menguasai bahasa Prancis. Tidak semua sarjana sastra Prancis lancar berbicara bahasa Prancis. Semua sarjana jurusan Indonesia lancar berbicara bahasa Indonesia. Sunaryati adalah sarjana jurusan Jerman. Jadi :
a. Sunaryati lancar berbicara bahasa Jerman.
b. Sunaryati mungkin tidak lancar berbicara bahasa Perancis.
c. Sunaryati tidak mungkin lancar berbicara bahasa Jerman.
d. Sunaryati mungkin lancar berbicara bahasa Jerman.
jawaban : B (Sunaryati mungkin tidak lancar berbicara bahasa Perancis.)
4. Semua pejabat tidak miskin. Semua mahasiswa tidak dapat dibohongi. Maka ....
a. Pejabat tidak dapat dibohongi.
b. Mahasiswa tidak miskin.
c. Pejabat dan mahasiswa tidak miskin dan tidak dapat di bohongi.
d. Tidak dapat ditarik kesimpulan.
jawaban : D ( Tidak dapat ditarik kesimpulan.)
5. Semua binatang adalah makhluk hidup. Semua makhluk hidup akan mati. Kera dalah binatang yang berekor. Tidak semua binatang yang berekor dapat memanjat. Jadi :
a. Kera dapat memanjat pohon.
b. Kera tidak dapat memanjat pohon.
c. Kera tidak mungkin akan mati.
d. Kera akan mati.
jawaban : D ( Kera akan mati )




Kamis, 04 Juli 2013

Bangkit Kembal



Jiwa lama yang sudah terpuruk
Membuatku menangisi masa lalu
Merenggut semua mimpi hidupku
Hingga aku mati sendiri
Jiwaku yang sudah terpuruk
Tak mampu untuk bangkit kembali
Kulangkahkan kakiku maraih masa depanku
Tetap saja aku terjatuh kembali

Impian itu masih hidup dalam benakku
Aku tetap memperjuangkannya
Ku mampukan seluruh harapan untuk bangkit kembali
Dan masih saja aku terjatuh kembali

Bibir ini mulai menyalahkan Sang Pencipta
Tak memberiku harapan sekali hidup lagi
Tapi aku masih mencintai-Nya dalam pikiranku
Memohon dalam hati yang tulus

Besok harinya aku kembali bangkit
Ku korbankan semua jiwa raga ini
Ku berharap satu kesempatan bisa terwujud
Hingga aku terus mencoba dan mencoba

Aku bangkit kembali dan masih mencoba
Harapan itu masih milikku saat ini
Dan aku mematahkan kelemahanku
Hingga aku membuatku jadi pemenang

Ini jiwaku yang telah rapuh
Masih saja bernafas lalui waktu perih
Membukakan satu harapan pasti
Untuk menjadi yang terbaik dan terus bangkit.

Anti Monopoli Dan Persaingan Pasar Tidak Sehat


A.      Pengertian
Monopoli murni adalah bentuk organisasi pasar dimana terdapat perusahaan tunggal yang menjual komoditi yang tidak mempunyai subtitusi sempurna. Perusahaan itu sekaligus merupakan industri dan menghadapi kurva permintaan industri yang memiliki kemiringan negatif untuk komoditi itu.
“Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”.
Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya.
Menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undang Anti Monopoli )
Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
Kita dapat mengetahui bagimana kondisi yang memungkinkan timbulnya monopoli. Berikut adalah penjelasannya:
  1. Perusahaan bisa menguasai seluruh penawaran bahan baku yang diperlukan untuk memproduksi komoditii itu. Sebagai contoh, hingga perang dunia II, Alcoa memiliki atau menguasai hampir setiap sumber bauksit(bahan baku yang penting untuk memproduksi alumunium) di AS dan dengan mempunyai monopoli penuh atau produksi aluminium di Amerika Serikat.
  2. Perusahaan bisa memiliki paten yang menghalangi perusahaan lain untuk memproduksi komoditi yang sama. Sebagai contoh, ketika kertas kaca [ertama kali diperkenalkan, DuPont mempunyai kekuasaan monopoli untuk  produksinya berdasarkan hak paten.
  3. Monopoli bisa ditetapkan melalui pemrintah. Dalam hal ini, perusahaan tesebut ditetapkan sebagai produsen dan penyalur tunggal barang atau jasa tetapi tunduk pada pengendalian pemerintah dalam aspek-aspek tertentu dari operasinya.
  4. Pada beberapa industri, hasil yang meningkat atas sekala produksi bisa dijalankan pada berbagai rentang output yang cukup besar agar hanya membiarkan satu perusahaan untuk memproduksi output ekuibrium industri. Industri ini disebut “monopoli alamiah” dan biasa terdapat dalam bidang kepentingan umum dan transportasi, dalam kasus ini yang biasa dilakukan pemerintah adalah mengizinkan 1 pelaku monopoli itu beroperasi tetapi harus tunduk pada pengendalian pemerintah. Misalnya saja, tarif listrik di kota New York ditetapkan agar Con Edison mendapat “tingkat penghasilan yang normal”(misalnya 10% sampai 15%) dari investasinya.
Peraturan monopoli dengan pengendalian harga yaitu dengan menetapkan harga maksimum pada tingkat dimana kurva SMC memotong kurva D,pemerintah dapat mendorong perusahaan monopoli itu untuk meningkatkan output sampai tingkat yang harus diproduksi industri jika diatur menurut batas persaingan sempurna. Peraturan ini juga mengurangi keuntungan perlu monopoli itu.
Peraturan lump-sum yaitu dengan membebankan pajak lump-sum (seperti pajak izin usaha ataupun pajak keuntungan), pemerintah dapat mengurangi atu bahkan menghilangkan keuntungan perusahaan monopoli tanpa mengurangi harga komoditi atau output.
Peraturan monopoli dengan pajak per-unit yaitu pemerintah mengurangi keuntungan monopoli dengan membebankan pajak per-unit. Akan tetapi dalam kasus ini perusahaan monopoli dapat mengalihkan sebagian beban pajak per-unit kepada para konsumen, dalam bentuk harga yang lebih tinggi dan output yang lebih kecil.
Persaingan monopolistis, yaitu merupakan organisasi pasar dimana terdapat banyak perusahaan yang menjual komoditi yang hampir serupa tetapi tidak sama. Beberapa contoh persaingan monopolistis adalah tempat pemangkas rambut, pompa bensin, toko bahan pangan, toko minuman keras, toko obat dan sebagainya yang terletak sangat berdekatan satu sama lain.
Unsur persaingan berasal dari kenyataan bahwa pasar yang bersaing secara monopolistis(sebagaimana halnya dalam industri bersaing sempurna), terdapat begitu banyak perusahaan yang aktivitasnya masing-masing tidak mempunyai pengaruh yang jelas terhadap perusahaan lain dalam pasar itu. Selanjutnya perusahaan dapat memasuki atau meninggalkan pasar tanpa banya kesulitan dlam jangka panjang. Unsut monopolistik tercipta karena begitu banya perusahaan yang berada dipasar menjual produk yang sangat diferensiasi(bukannya homogen).
B.      Asas dan Tujuan Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Tujuan yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, adalah sebagai berikut
  1. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
  2. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
  3. Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
  4. Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
C.      Kegiatan yang Dilarang
Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2.
Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.
Menurut pasal 33 ayat 2 ” Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya
D.      Perjanjian yang Dilarang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  1. Oligopoli: keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.
  2. Penetapan harga: dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, antara lain:
  • Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama
  • Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama
  • Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar
  • Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah dijanjikan.
  1. Pembagian wilayah: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.
  2. Pemboikotan: Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
  3. Kartel: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.
  4. Trust: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa.
  5. Oligopsoni: Keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.
  6. Integrasi vertical: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolaan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.
  7. Perjanjian tertutup: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu
  8. Perjanjian dengan pihak luar negeri: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
E.       Hal-Hal yang Dikecualikan dalam UU Anti Monopoli
Di dalam Undang-Undang Anti Monopoli Nomor 5 Tahun 1999,terdapat hal-hal yang dikecualikan,yaitu
  • Pasal 50
  1. perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba;
  3. perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan;
  4. perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan;
  5. perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas;
  6. perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia;
  7. perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri;
  8. pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil;
  9. kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.
  • Pasal 51
Monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur dengan undang-undang dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah.
F.       Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut
  • Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
  • Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
  • Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Dalam pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat
  • Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
  • Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
  • Efisiensi alokasi sumber daya alam
  • Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
  • Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
  • Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
  • Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
  • Menciptakan inovasi dalam perusahaan
G.     Sanksi
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif,
UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
  • Pasal 48
    1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
    2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
    3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
  • Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa
    1. pencabutan izin usaha; atau
    2. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
    3. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.
Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.

 http://yulianiinda93.blogspot.com/2013/05/bab-13-anti-monopoli-dan-persaingan.html
 http://vahmy76.wordpress.com/2012/04/28/anti-monopoli-dan-persaingan-usaha-tidak-sehat/